Kamis, 11 Jun 2026 12:00 WIB

Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Anggota DPRD Ini Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Polres Tulungagung)
Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Polres Tulungagung)

jatimnow.com - Suwito(54), warga Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Tulungagung ditangkap oleh Satreskrim Polres setempat. Mantan anggota DPRD ini menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang.

Tersangka berjanji bisa menjadikan korban sebagai calon ASN dengan membayar sejumlah uang. Namun hingga saat ini korban tidak menjadi ASN, meski telah menyerahkan uang sebanyak Rp220 juta.

Baca Juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochamad Anshori mengatakan aksi penipuan ini terungkap setelah korban WW (29) melaporkan ke pihak berwajib.

Korban mengaku telah menyetorkan total uang sebanyak Rp220 juta kepada tersangka, sebagai syarat untuk bisa diterima sebagai calon ASN di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.

"Tersangka sekira bulan Juli tahun 2016 menawarkan ke korban dan meyakinkan korban bahwa akan ada lowongan calon ASN padahal setahu korban tidak ada lowongan penerimaan pada tahun 2016," ujarnya, Minggu (23/10/2022).

Baca Juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Tersangka meyakinkan korban dapat menjadikan sebagai calon ASN melalui jalur offline namun dengan syarat melengkapi kelengkapan administrasi termasuk surat sehat, foto kopi ijazah, kemudian foto kopi transkrip nilai dan foto 4x6 serta uang tunai sebesar Rp220 juta.

Korban lalu menyerahkan uang secara bertahap mulai Juli 2016 hinga Oktober 2018. Janji tersangka tidak kunjung terealisasi.

"Dari situ korban merasa ditipu dan melapor ke polisi," imbuhnya.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Mereka melakukan gelar perkara hingga menaikan ke tahap penyidikan terhadap tersangka Suwito.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung. Tersangka juga diancam dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

BMKG sarankan warga untuk selalu membawa pelindung panas dan menjaga stamina tubuh karena suhu di Surabaya cenderung tinggi.