Jumat, 12 Jun 2026 10:39 WIB

Kakek Tersangka Pencabulan Layangkan Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

M.Sholah pengacara tersangka pencabulan saat pengajuan praperadilan bersama pihak keluarga di PN Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
M.Sholah pengacara tersangka pencabulan saat pengajuan praperadilan bersama pihak keluarga di PN Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Merasa difitnah cabuli cucu sendiri, Matalim (71) warga Dusun, Keputran, Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Lamongan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat, Senin (17/10/2022).

Matalim sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Lamongan atas dugaan kasus pencabulan kepada cucunya sendiri NS (10). NS adalah cucu keponakan dari Matalim.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Namun, pihak keluarga merasa ada kejanggalan dalam penyelidikan perkara ini. Didampingi pengacara M.Sholeh, pihak keluarga pun melakukan upaya praperadilan.

"Kami mendaftar gugatan praperadilan. Yang kita gugat adalah Kapolres Lamongan yang telah menetapkan tersangka kepada klien kita dugaan cabul," kata M. Sholeh di PN Lamongan, Senin (17/9/2022).

M. Sholeh menyayangkan proses penyelidikan hingga penahanan tersebut lantaran kasus sensitif ini tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Baca Juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

"Dalam kasus ini penyidik belum menghadirkan saksi ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka apakah pedofilia. Juga tersangka ini berusia 71 tahun dan sudah sakit-sakitan, jadi penahanan kakek Matalim ini kurang tepat. Alasan di dalam KUHP tidak terpenuhi jika klien kita ditahan," urainya.

Ironisnya, kata M. Sholeh, kliennya yang berusia lanjut ini juga mendapat tekanan, pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan ayah korban.

"Yang sangat tragis klien kita ini (Matalim) dipukuli dan dianiaya. Jadi kami juga layangkan laporan ke Propam hingga Presiden yang atas tindakan oknum mencoreng nama instansi kepolisian," paparnya.

Baca Juga: Resmob Polres Gresik Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar

Sementara itu, pihak keluarga menceritakan kronologis awal dimana korban NS (10) ini meminta uang ke terduga tersangka Matalim, hingga ke empat kalinya korban memaksa dan mengambil uang dari saku Matalim.

"Dari situ di anak ini pulang, dan malah dimarahi oleh ayahnya disuruh mengembalikan. Seusai mengembalikan anak itu dimarahi hingga menangis hingga bapak saya (Matalim) mengecek ke rumah, di situlah bapak malah dicekik dipukul dan dianiaya oleh ayah NS," cerita Sigit anak Matalim.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.