Selasa, 16 Jun 2026 09:14 WIB

Simpatisan Mas Bechi Jalani Sidang Tanpa Didampingi Penasihat Hukum

Suasana sidang simpatisan Mas Bechi di ruang sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Suasana sidang simpatisan Mas Bechi di ruang sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang 5 simpatisan Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, para terdakwa yang menjalani sidang tanpa didampingi penasihat hukum (PH).

Bertempat di ruang sidang Kusuma Admaja PN Jombang, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini ditunda hingga beberapa hari kedepan. Lantaran beberapa saksi dari pihak Polres Jombang, tidak dapat hadir dalam sidang.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

Adi Prasetyo selaku JPU dalam sidang perkara menghalangi petugas saat menjalankan tugas, dengan terdakwa Dedi Purnama memang tidak menggunakan PH.

"Soal itu memang haknya terdakwa, mau pakai pengacara atau tidak. Tapi memang kemarin bilang kalau mau menghadapi sidang sendiri," ungkapnya, Kamis (13/10/2022).

Ia menjelaskan untuk terdakwa Dedi Purnama, JPU mendatangkan saksi dari anggota Satlantas Polres Jombang.

"Itu tadi dua saksi dari petugas Polres, yang mendapat perintah dari Polda Jatim untuk menghentikan TO. Kemudian atas perintah tersebut dia (anggota polisi) berusaha menghentikan mobil. Salah satunya mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi Purnama. Yang mengendarai mobil Panther itu tadi," terang Adi.

Baca Juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang

Lebih lanjut ia mengatakan, terdakwa dianggap melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya.

"Terdakwa dianggap melanggar pasal 221 KUHP ancamannya 9 bulan penjara," katanya.

Sedangkan untuk 4 terdakwa lainnya, ia menyebut bahwa JPU masih belum bisa menghadirkan para saksi, termasuk diantaranya adalah Kasat Reskrim Polres Jombang.

Baca Juga: Jombang Terancam Krisis Mikroplastik, Limbah Domestik Jadi Biang Kerok

"Untuk saksi yang terdakwa lainnya belum kita hadirkan karena saksi masih berhalangan. Ini terdakwanya ada 5 ya. Yang 1 Dedi Purnama dan 4 terdakwa lainnya," tegas dia.

Lantaran para saksi dari 4 terdakwa tidak bisa datang memenuhi panggilan JPU. Akhirnya majelis hakim PN yang memimpin sidang tersebut menunda sidang hingga tanggal 25 Oktober hari Selasa.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.