Minggu, 14 Jun 2026 16:16 WIB

Kelalaian 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers penetapan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang (Foto: Gim for jatimnow.com)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers penetapan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang (Foto: Gim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kelalaian yang dilakukan 6 tersangka dalam tragedi tewasnya 131 orang di Stadion Kanjuruhan Malang.

Sigit menyebut, 6 tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ir AHL; Ketua Panpel, AH; Security Officer, SS; KabagOps Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

"Tersangka Ir AHL, Direktur Utama PT LIB, seharusnya bertanggung jawab memastikan stiap stadion laik fungsi. Namun yang bersangkutan menggunakan verifikasi Tahun 2020," ujar Sigit di Malang, Kamis (6/10/2022).

Tersangka kedua, AH sebagai ketua panpel, seharusnya wajib membuat laporan peraturan atau panduan keselamatan dan keamanan, tapi tidak dilakukan. AH juga mengabaikan kapasitas stadion dengan menjual tikat melebihi kapasitas.

"Kapasitas Stadion Kanjuruhan adalah 38 ribu penonton. Tapi panpel menjual tiket 42 ribu. Sehingga terjadi overcapacity," papar Sigit.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Sementara tersangka SS, selaku security officer memerintahkan stewart untuk meninggalkan stadion saat terjadi chaos, dalam kondisi pintu stadion hanya terbuka sedikit.

Sedangkan KabagOp dan Kasat Samapta Polres Malang serta Danki 3 Brimob Polda Jatim tidak melarang penggunaan gas air mata saat pasukannya mengendalikan massa.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

"Anggota yang menembakkan gas air mata ada 11 personel," tegasnya.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.