Jumat, 12 Jun 2026 15:35 WIB

Empat Perahu Nelayan Diamankan Polisi Karena Gunakan Jaring Trawl

Perahu nelayan pembawa jaring trawl diamankan (Foto: Satpolairud Polres Gresik)
Perahu nelayan pembawa jaring trawl diamankan (Foto: Satpolairud Polres Gresik)

jatimnow.com - Empat nelayan beserta perahunya diamankan anggota Satpolairud Polres Gresik karena ketahuan menggunakan jaring trawl saat menangkap ikan di wilayah Ujungpangkah.

Keempat nelayan itu adalah nahkoda Kapal Motor Nelayan (KMN) Heni Jaya berinisial An (30). Kemudian nahkoda KMN Berkat, AM (37) dan nahkoda KMN tanpa nama, Rm (35). Ketiganya berasal dari Panceng, Gresik.

Baca Juga: Warning BMKG, Gelombang 4 Meter Ancam Perairan Selatan Jatim 2-5 Juni 2026

Sedangkan satu lainnya adalah nahkoda KMN Zamira dengan inisial JA (28), warga Paciran, Lamongan.

Kasatpolairud Polres Gresik, AKP Poerlaksono menyebut, empat perahu yang diamankan itu kedapatan menggunakan trawl saat menangkap ikan. Padahal penggunaan jaring trawl dilarang oleh negara.

Dia menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (28/9/2022) kemarin. Setelah diproses, para nelayan sudah dipulangkan. Sedangkan perahu dan alat 5 jaring mini trawl disita. Dan hasil tangkapan ikan seberat 30 kilogram dilelang, hasilnya diberikan kepada nelayan.

Baca Juga: Kampung SIBA KLASIK Gresik Terapkan Kurban Minim Sampah

"Para nelayan melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 dan pasal 100 B Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Nantinya akan kami koordinasi ke pihak Dinas Perikanan Gresik untuk tindak lanjutnya," jelas Poerlaksono, Kamis (29/9/2022).

Sementara Kanit Gakkum Satpolairud Polres Gresik, Aiptu Hajar Widagdo menyebut, berkas hasil tangkapan empat perahu sudah dilimpahkan ke dinas terkait.

Baca Juga: JIIPE Peduli Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke Masyarakat Gresik

Kendati demikian, pihaknya memastikan kasus tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan. Hal itu sesuai dengan intruksi Presiden dan Polda Jatim.

"Jika ada nelayan kecil cukup diberikan peringatan dan pembinaan. Tidak sampai ke ranah hukum," tegasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.