Empat Perahu Nelayan Diamankan Polisi Karena Gunakan Jaring Trawl
- Penulis : Sahlul Fahmi
- | Kamis, 29 Sep 2022 21:14 WIB
jatimnow.com - Empat nelayan beserta perahunya diamankan anggota Satpolairud Polres Gresik karena ketahuan menggunakan jaring trawl saat menangkap ikan di wilayah Ujungpangkah.
Keempat nelayan itu adalah nahkoda Kapal Motor Nelayan (KMN) Heni Jaya berinisial An (30). Kemudian nahkoda KMN Berkat, AM (37) dan nahkoda KMN tanpa nama, Rm (35). Ketiganya berasal dari Panceng, Gresik.
Baca Juga: Warning BMKG, Gelombang 4 Meter Ancam Perairan Selatan Jatim 2-5 Juni 2026
Sedangkan satu lainnya adalah nahkoda KMN Zamira dengan inisial JA (28), warga Paciran, Lamongan.
Kasatpolairud Polres Gresik, AKP Poerlaksono menyebut, empat perahu yang diamankan itu kedapatan menggunakan trawl saat menangkap ikan. Padahal penggunaan jaring trawl dilarang oleh negara.
Dia menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (28/9/2022) kemarin. Setelah diproses, para nelayan sudah dipulangkan. Sedangkan perahu dan alat 5 jaring mini trawl disita. Dan hasil tangkapan ikan seberat 30 kilogram dilelang, hasilnya diberikan kepada nelayan.
Baca Juga: Kampung SIBA KLASIK Gresik Terapkan Kurban Minim Sampah
"Para nelayan melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 dan pasal 100 B Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Nantinya akan kami koordinasi ke pihak Dinas Perikanan Gresik untuk tindak lanjutnya," jelas Poerlaksono, Kamis (29/9/2022).
Sementara Kanit Gakkum Satpolairud Polres Gresik, Aiptu Hajar Widagdo menyebut, berkas hasil tangkapan empat perahu sudah dilimpahkan ke dinas terkait.
Baca Juga: JIIPE Peduli Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke Masyarakat Gresik
Kendati demikian, pihaknya memastikan kasus tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan. Hal itu sesuai dengan intruksi Presiden dan Polda Jatim.
"Jika ada nelayan kecil cukup diberikan peringatan dan pembinaan. Tidak sampai ke ranah hukum," tegasnya.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-50491-empat-perahu-nelayan-diamankan-polisi-karena-gunakan-jaring-trawl