Sabtu, 20 Jun 2026 01:23 WIB

Anak Pencuri Kotak Amal Dihukum Tindakan Perawatan Selama 1 Tahun

Petugas mengantarkan anak pencuri kotak amal ke LPKS Jombang.(Foto: Instagram Kejaksaan Negeri Tulungagung)
Petugas mengantarkan anak pencuri kotak amal ke LPKS Jombang.(Foto: Instagram Kejaksaan Negeri Tulungagung)

jatimnow.com - Seorang anak pelaku pencurian dengan pemberatan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Terdakwa dihukum berupa tindakan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sheltger Rumah Hati Jombang selama 1 tahun. Terdakwa yang masih berusia 14 tahun melakukan tindakan pencurian kotak amal di sebuah Panti Asuhan.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, pencurian dilakukan terdakwa pada 8 Januari lalu. Terdakwa sebelumnya merupakan salah seorang santri di panti asuhan. Namun karena pernah melakukan aksi pencurian, terdakwa kemudian dikeluarkan. Setelah dikeluarkan, terdakwa mencuri kotak amal di panti asuhan tersebut.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

"Uang yang ada di kotak amal mencapai Rp7 juta," ujarnya, Kamis (29/09/2022).

Kasus terungkap dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani persidangan pada Juli lalu. Dari hasil pemeriksaan polisi, terdapat unsur pemberatan karena terdakwa memanjat tembok saat menjalankan aksi pencuriannya. Sehingga dikenakan pasal 363 KUHP. Berdasarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa dikenakan sanksi berupa tindakan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sheltger Rumah Hati Jombang selama 1 tahun.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

"Keputusan pengadilan pada Agustus lalu dan kami eksekusi Selasa kemarin. Kami mengantarkan terdakwa ke Jombang," tuturnya.

Menurut Agung, kasus ini sebenarnya bisa selesai melalui mekanisme Restorasi Justice. Namun ada unsur pemberatan pada pasal 363 KUHP yang membuat ancamannya di atas 7 tahun. Sehingga tidak bisa dilakukan Restorasi Justice. Selama menunggu hasil persidangan, terdakwa juga tidak dilakukan penahanan karena usianya masih di bawah umur.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"Ancamannya pasal 363 lebih dari 5 tahun sehinga tidak dapat dilakukan restorasi justice," pungkasnya.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.