19 Warga Mojokerto Dicatut Anggota Parpol, Termasuk 2 ASN
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Jumat, 23 Sep 2022 14:34 WIB
Mojokerto - Sebanyak 19 warga melapor ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto bahwa namanya dicatut sebagai anggota partai politik. Dari 19 nama tersebut, dua orang di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan atau aduan sudah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at mengatakan, pihaknya telah mengirim surat resmi atas aduan itu secara bertahap. Sejak masuknya pelaporan pencatutan nama warga oleh parpol.
Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto
"Ada 19 orang yang lapor, yang namanya tercatut dalam beberapa parpol," kata Aris, Jumat (23/9/2022).
Partai politik yang diduga mencatut nama masyarakat sebagai anggota yakni PKB, PPP, PAN, PSI dan Ummat.
"Tidak langsung semua 19 nama (laporan), tapi sesuai aduan yang masuk langsung kami sampaikan. Kami kirim surat rekomendasi untuk ditindaklanjuti secara bertahap sesuai masuknya laporan yang masuk," terangnya.
Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto
Menurut Aris, pencatutan nama berupa identitas dari fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian ada surat pernyataan anggota parpol yang ditandatangani sampai kartu anggota parpolnya. Sementara 19 warga atau pemilik identitas tersebut tidak merasa mendaftarkan diri sebagai anggota dari partai politik.
"Untuk detailnya coba dikonfirmasi ke KPU, sejauh mana hasil klarifikasi aduan pencatutan itu," bebernya.
Baca Juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori membenarkan ada dua ASN yang namanya dicatut oleh parpol.
"Kemarin ada yang lansung mengadu ke KPU, mengisi help desk-nya KPU. Ada yang mengadu lewat Bawaslu. Habis itu yang kami lakukan mengklarifikasi dengan cara menghadirkan orang tersebut dengan dia masuk di partai apa. Lalu kami panggil LO tersebut untuk bersama menyaksikan. ASN ada dua," pungkasnya.
Editor : Sofyan CahyonoURL : https://jatimnow.id/baca-50232-19-warga-mojokerto-dicatut-anggota-parpol-termasuk-2-asn