Kamis, 18 Jun 2026 10:32 WIB

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria di Kota Batu Terancam Penjara 15 Tahun

Konferensi pers di Mapolres Batu. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Konferensi pers di Mapolres Batu. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - Polres Batu akhirnya merilis kasus pencabulan kepada anak tiri yang dilakukan oleh tersangka WD (42) warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

WD tega mencabuli anak tirinya selama 4 tahun sejak anaknya berusia 12 tahun. Total sudah 7 kali WD memaksa korban melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan awal kejadian setelah ibu korban berinisal RW melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 24 Agustus 2022.

"Setelah ada laporan petugas Satreskrim Polres Batu langsung bertindak cepat dan berhasil membekuk pelaku. Diketahui dari pendalaman, pelaku pertama kali melakukan perbuatannya saat korban berusia 12 tahun atau masih kelas 1 SMP," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (20/9/2022).

Dugaan kuat pelaku tega melakukannya karena merasa tidak memiliki hubungan darah dengan korban serta melampiaskan nafsu birahinya. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengiming-imingi akan membelikan handphone.

Baca Juga: Audit Sampah Ungkap Sachet Kuasai Limbah Rumah Tangga Batu

"Namun setelah keinginan pelaku dipenuhi korban, handphone yang dijanjikan tidak kunjung dibelikan sampai saat ini. Tersangka sendiri melakukan aksinya ketika keadaan rumah sepi atau ketika malam hari," imbuhnya.

Aksi itu berhenti ketika Bunga telah menginjak kelas 10 SMK namun diganti dengan aksi pencabulan seperti memegang area sensitif dan lain sebagainya.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU no 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," paparnya.

Baca Juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menerangkan kalau WD sebelumnya telah menikah sah dengan ibu korban sejak 2016 dan melakukan aksinya dari 2018-2021.

"Kasus ini berawal atas kecurigaan ibu korban pas pulang sekolah. Setiap pulang sekolah korban merasa tidak aman di rumah. Sehingga ibunya menanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tirinya," tutupnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.