Kamis, 18 Jun 2026 11:43 WIB

Jambret Kalung Nenek Penjual Cenil, Residivis asal Jombang Dihajar Massa

Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan tersangka. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan tersangka. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Supardi (42) warga Dusun Banjaranyar, RT 7, RW 1, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Peterongan, untuk yang kedua kalinya.

Supardi, ditangkap polisi, usai melakukan aksi penjambretan terhadap Kasiyam (60) penjual cenil, asal Dusun Temulawak, Desa Kebon Temu, Kecamatan Peterongan.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi menjelaskan pelaku diamankan polisi usai dihajar massa. Massa menghakimi pelaku usai mendengar teriakan dari korban.

Dijelaskan Sujadi dalam menjalankan aksinya, pelaku ini awalnya keliling jalanan yang ada di wilayah Peterongan, setibanya di lokasi kejadian, pelaku selanjutnya berpura-pura menjadi pembeli pada korban.

"Tersangka ini berpura-pura beli cenil, kemudian kalung korban ditarik oleh pelaku," ungkap Sujadi pada sejumlah jurnalis, Senin (19/9/2022).

Usai mengetahui kalung emas seberat 12 gram miliknya dibawa pelaku, akhirnya korban berteriak minta tolong pada warga.

Baca Juga: Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

"Korban yang embah-embah ini sempat menghadang sepeda motor milik pelaku, namun oleh pelaku korban ditendang, dan jatuh" bebernya.

Warga yang mendengar teriakkan korban, selanjutnya menghadang aksi kabur pelaku, dan pelaku akhirnya diamankan warga.

"Namun akhirnya embah-embah ini minta tolong warga dan pelaku akhirnya bisa tertangkap," tegasnya.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pembobol Rumah di Sidayu Ditembak Polisi

Masa yang geram akhirnya menghadiahi bogem mentah pada pelaku. Tak hanya itu, warga yang geram juga merusak kendaraan milik pelaku.

Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Peterongan. Pelaku dijerat polisi dengan pasal 365 ayat (1) KUHP. "Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, karena diikuti dengan kekerasan," katanya.

Sujadi menyebut, pelaku merupakan residivis atas kasus pembobolan toko di Peterongan. Pelaku baru keluar dari lapas.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.