Rabu, 17 Jun 2026 10:12 WIB

Korupsi Dana PNPM MP, Eks Bendahara Desa di Mojokerto Dilimpahkan ke Kejari

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Berakhir sudah pelarian tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) yang merugikan negara senilai Rp979.476.000.

Tersangka eks bendahara Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yakni Kastik. Pelaku sempat menjadi DPO Polres Mojokerto Kota selama tiga tahun.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Perempuan berusia 46 tahun ini berhasil diamankan personel Satreskrim Polres Mojokerto Kota di tempat persembunyiannya di Ambon, Maluku.

Polres Mojokerto Kota melimpahkan kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto setelah berkas-berkas sudah dinyatakan lengkap.

"Saat ini tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto untuk pelimpahan tahap dua. Karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap," Kanit Reskrim Ipda Muklisin, Kamis (15/9/2022).

Ia menambahkan, tersangka diduga melakukan penyelewengan dana PNPM MP yang disalurkan ke Kelompok Pandu Makmur kurun waktu 2016-2018 saat ia menjabat sebagai koordinator di kelompok tersebut.

"Total kerugian negara mencapai Rp979 juta. Itu kurun waktu tiga tahun sejak tahun 2016-2018," terangnya.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Muklisin menjelaskan, modus tersangka dengan memanipulasi dan mark up dana pinjaman anggota kelompok. Ia juga bertugas membantu anggota kelompok Pandu Makmur mengajukan kredit. Ia membuat proposal pengajuan pinjaman dana PNPM yang bersumber dari dana APBN.

"Pelaku mendatangi beberapa pengurus dan anggota yang meminjam untuk meminta tanda tangan," terangnya.

Dalam proposal yang disodorkan ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Dawarblandong tersebut juga tercantum nominal pinjaman masing-masing debitur. Namun, dalam praktiknya, angka pinjaman yang totalnya sebesar Rp1.575.000.000 itu diisi sendiri oleh tersangka.

Namun, tak semua dana yang dicairkan itu disalurkan ke anggota. Dari total Rp1.575.000.000, peninjam hanya menerima Rp180.200.000 yang diberikan ke anggota kelompok, sementara, sisanya sebesar Rp1.394.800.000 digunakan untuk kepentingan sendiri oleh tersangka.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

"Pengakuannya uang itu dipakai untuk kepentingan sendiri, mencukupi kebutuhan, bayar utang dan lain sebagainya," bebernya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata mengakui ada pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi.

"Ya benar hari ini, tim Pidsus menerima pelimpahan kasus korupsi atas nama Kastik," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.