Minggu, 14 Jun 2026 23:03 WIB

Ayah di Jombang Tega Setubuhi Anak Kandungnya

ilustrasi
ilustrasi

Jombang - Entah setan apa yang merasuki R (45) warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Ia tega mencabuli hingga menyetubuhi Mawar (14) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

R melancarkan aksi bejatnya pada Mawar sejak bocah malang itu berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan aksi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan tersangka R ini dilakukan pada tahun 2019 silam.

"Orang tuanya itu kan cerai, akhirnya korban ikut bapaknya di Bareng. Usianya itu kelahiran 2008, kejadian 2019. Waktu kejadian korban masih SD," ungkap Giadi, Senin (5/9/2022).

"Awalnya itu dicabuli hingga sampai persetubuhan. Pelakunya ayah sendiri, korban dan ayahnya tinggal serumah, sementara ibu korban tinggal di luar kota,” sambung Giadi.

Dikatakan Giadi aksi tersangka ini terbongkar saat korban tinggal di rumah ibunya yang ada di Surabaya. Saat itu tersangka pada bulan Februari, hendak mengajak pulang korban ke Bareng Jombang.

"Korban menolak dan akhirnya bercerita ke ibunya pada tahun ini, sekitar April. Kan itu mau dijemput dan anaknya gak mau akhirnya bercerita kalau terjadi itu," ungkap Giadi.

Usai mendengarkan cerita korban, akhirnya ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami Mawar ke Polda Jatim.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

"Rumahnya di Surabaya lapor ke Polda terus diarahkan ke sini, laporan ke Polres Jombang tanggal 22 Mei, tahun 2022. Dan pelakunya ditangkap pada tanggal 17 Agustus lalu," kata Giadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pada penyidik melakukan persetubuhan hanya satu kali.

"Pelaku ngakunya persetubuhan satu kali di 2019. Kalau keterangan korban itu seringnya dicabuli," ucap Giadi.

Giadi mengaku tersangka beralasan lama menduda dan merasa kesepian sehingga tega melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

"Ya kesepian mas, karena cerai, dari bekerja capek dan akhirnya bernafsu pada anaknya. Ini dilakukan di rumah tersangka. Ya korban ini sempat diancam sama bapaknya, kalau teriak akan dipukul," paparnya.

Tersangka kini dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Jombang. Tersangka dijerat pasal persetubuhan yakni pasal 81 No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.