Minggu, 21 Jun 2026 02:36 WIB

Berdalih Kurang ML, Bapak di Tulungagung Tega Cabuli Anak Kandungnya

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Tulungagung- Seorang bapak di Tulungagung tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur. Tersangka berinisial SFW (49) warga Kecamatan Ngunut tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Tersangka tega mencabuli anak kandungnya dengan dalih kurang make love (ML) karena ditinggal istrinya bekerja di Surabaya, dan hanya pulang dua bulan sekali.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan aksi bejat ini terbongkar setelah korban mengadu ke ibunya. Saat itu ibu korban bersiap untuk kembali bekerja sebagai pembantu di Surabaya.

Korban lalu bercerita sering mendapatkan tindakan tidak senonoh oleh bapaknya. Tak hanya itu korban juga memperoleh tindakan kasar dari tersangka dan ancaman untuk menuruti hawa nafsunya.

"Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung melaporkan ke polisi," ujarnya, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Polisi bertindak cepat dengan mengamankan tersangka di rumah kontrakannya. Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat ini sudah dilakukan oleh tersangka sejak 2017 lalu. Saat itu korban masih duduk di bangku TK nol besar dan dalam persiapan masuk SD. Perbuatan tersangka ini terakhir dilakukan Sabtu (20/8/2022) malam.

"Tersangka melakukan sudah berulang kali sejak 2017, " tuturnya.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan ini karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Selama ini tersangka hanya tinggal berdua dengan korban. Sedangkan istrinya bekerja sebagai pembantu di Surabaya dan hanya pulang 2 bulan sekali.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Atas perbuatanya ini, tersangka dijerat dengan pasal 76D juncto pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Karena statusnya sebagai bapak korban hukumannya ditambah 1/3 nya," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.