Sabtu, 20 Jun 2026 10:09 WIB

Terdakwa Penusukan Pembeli Tembakau di Pasuruan Dihukum 18 Tahun Penjara

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 01 Sep 2022 14:10 WIB
Persidangan di PN Pasuruan.(Foto: Moch Rois)
Persidangan di PN Pasuruan.(Foto: Moch Rois)

Pasuruan - Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Fadilah Rokhman (24) terdakwa kasus penusukan. Peristiwanya terjadi di Jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada 15 November 2021. Korban bernama M Ftlatkhurtozy yang merupakan calon suami mantan pacar terdakwa. Saat itu, korban sedang membeli tembakau di salah satu toko.

"Menjatuhkan vonis penjara 18 tahun terhadap terdakwa (Fadilah Rokhman)," jelas Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis dalam amar putusannya, Kamis (01/09/2022).

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Sementara terdakwa Siswo Hadi (28) yang saat kejadian pembunuhan berperan membonceng Fadilah, dibebaskan atas nama hukum.

"Memutuskan mengadili Siswo Hadi tidak bersalah dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa, memulihkan hak dan harkat martabat terdakwa. Meminta terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ungkapnya.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Fandi Winurdani mengucapkan terima kasih karena majelis hakim membebaskan Siswo Hadi. Namun, Fandi masih pikir-pikir atas vonis hakim terhadap Fadilah Rokhman yang lebih tinggi dari tuntutan Jakasa Penuntut Umin (JPU) selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

"Tentunya kami akan mengupayakan pikir-pikir dulu upaya hukumnya, atas putusan hakim terhadap terdakwa Fadilah Rokhman," tukas Fandi Winurdani usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota memampang wajah kedua orang yang terlibat dalam penusukan brutal terhadap M Fatkhurrozy (23) saat membeli tembakau di toko Jalan Raya Sukarno-Hatta, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

Identitas kedua tersangka yakni, Fadila Rokhman (23), seorang kuli bangunan asal Jalan Banda Gg. Mawar, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dan Siswo Hadi (27), tetangga Fadila yang membantu melakukan aksi penusukan. Kedua tersangka dijerat 3 pasal. Salah satunya pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya hukuman mati atau penjara sumur hidup atau penjara 20 tahun.

"Motifnya tersangka melakukan perencanaan pembunuhan karena terbakar api cemburu. Sebab korban bertunangan dengan pacar tersangka. Jadi cinta segitiga," jelas AKBP Raden Muhammad Jauhari.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.