Selasa, 16 Jun 2026 03:17 WIB

Tahanan Kasus Penipuan di Tulungagung Meninggal Dunia

Tersangka kasus penipuan jual beli tanah dan rumah (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka kasus penipuan jual beli tanah dan rumah (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Tulungagung - Seorang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung meninggal dunia di RSUD dr Iskak. Tahanan itu merupakan tersangka kasus jual beli tanah.

Tersangka bernama Ari Angga Fristowno (41), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Banyu Urip, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. Selama ini tersangka dititipkan di Lapas Klas IIB Tulungagung, sambil menunggu proses persidangan. Rencananya, sidang pertama akan digelar Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka meninggal dunia pada Sabtu (27/08/2022) petang.

Sebelumnya pada pagi hari, kejaksaan dihubungi pihak lapas dan mengabarkan kondisi tersangka yang drop serta dirujuk ke RSUD dr Iskak untuk mendapatkan perawatan. Namun sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka dinyatakan meninggal dunia.

"Sesuai laporan dokter korban menderita sakit TBC akut," ujar Agung Tri, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Kasus itu dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan pada Kamis (25/8/2022) lalu. Saat pelimpahan ke kejaksaan, penyidik menunjukan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah diterima, kasusnya lalu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Pelimpahan kasus (ke pengadilan) kita lakukan hari Jumat kemarin. Dan rencananya akan menjalani sidang pertama pada hari Kamis besok," tuturnya.

Karena tersangka meninggal, kejaksaan akan berkirim surat ke pengdilan. Nantinya pengadilan akan mengeluarkan surat penetapan gugurnya hak menuntut ke kejaksaan.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

"Sementara kejaksaan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Perkara tidak bisa dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia," tambahnya.

Kasus ini terungkap pada bulan Juni 2022. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka menawarkan bidang tanah melalui media sosial. Namun ternyata tanah tersebut milik orang lain yang belum dituntaskan pembeliannya oleh tersangka.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.