Kamis, 18 Jun 2026 23:13 WIB

Isi LPG Subsidi 3 Kg Dipindah ke Tabung 50 Kg, 2 Tersangka di Jombang Diamankan

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat saat berada di lokasi pengoplosan LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 50 Kg nonsubsidi. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat saat berada di lokasi pengoplosan LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 50 Kg nonsubsidi. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Gatot Siwoyo (39) warga Dusun Caruban, Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto Jombang, dan Abdul Wahab (39) warga Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel Tuban, ditangkap polisi di Jombang, pada Senin (29/8/2022) sore.

Keduanya ditangkap lantaran memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg subsidi ke dalam tabung LPG 50 Kg nonsubsidi, di gudang sewaan yang ada di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.

Baca Juga: Konversi Energi Kedua Republik Indonesia, Amanat Penderitaan Rakyat Madura

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan penangkapan kedua tersangka ini berawal dari kecurigaan masyarakat sekitar atas adanya aktivitas yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan karena curiga, masyarakat akhirnya melaporkan aktivitas tersebut ke polisi.

"Ada laporan masuk adanya tempat tertutup, dan terlihat keluar masuk jasa angkut tabung gas LPG," ungkap Kapolres pada sejumlah jurnalis, Selasa (30/8/2022)

Dikatakan Kapolres, adanya laporan itu, Kasat Reskrim membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan Polsek Jogoroto dan Satintelkam Polres Jombang.

"Dugaan awal bersifatnya tertutup ini memang mencurigakan. Kemudian kita membentuk tim untuk melakukan penggeledahan," bebernya.

Setelah dilakukan penggeledahan, Kapolres mengaku terdapat banyak penyimpangan pada aktivitas yang mencurigakan tersebut.

"Yakni memindahkan gas dari tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas LPG 50 Kg nonsubsidi. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan kita amankan dua orang tersangka. Yakni saudara AW dan GS. Yang satu dari Jombang satunya dari Tuban," ungkap Kapolres.

Dikatakan Kapolres saat dilakukan pemeriksaan pada kedua tersangka ini. Diketahui tempat yang digunakan kedua tersangka melakukan aksinya itu, adalah milik warga setempat.

"Lokasi ini menyewa, satu juta per bulan, dan pemilik rumah tidak tahu karena lokasi memang barada di belakang rumah dan tertutup," ucapnya.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar 66 Kasus Penyelewengan BBM & LPG, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Kapolres menjelaskan kedua tersangka mendapatkan ribuan tabung gas LPG 3 Kg subsidi ini dengan cara membeli di toko-toko warga yang ada di Jombang.

"Kegiatan ini berlangsung selama 5 bulan. Dan mereka beli tabung LPG 3 Kg dari toko-toko pengecer, kurang lebih dari 5 bulan itu sudah sekitar kurang lebih 4.500 tabung LPG 3 Kg dan dipindahkan ke tabung LPG 50 Kg," katanya.

"Setiap tabung gas LPG 50 Kg nonsubsidi itu membutuhkan 18 gas tabung LPG 3 Kg subsidi. Dengan kerugian pemerintah itu sekitar Rp50 juta per bulan kali 5, jadi sekitar Rp250 juta," tegasnya.

Kapolres menyebut tabung gas LPG 50 Kg non subsidi ini dijual ke Surabaya.

"Dijual ke toko-toko yang ada di Surabaya. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana. Untuk mengetahui apakah barang ini dijual dengan harga pasaran atau tidak," paparnya.

"Terkait volume atau isi tabung LPG 50 Kg ini apakah sudah sesuai atau tidak. Namun jika volumenya berkurang maka tidak menutup kemungkinan masyarakat akan dirugikan," imbuhnya.

Baca Juga: Harga Gas LPG Non Subsidi Naik, Permintaan Pasar di Tulungagung Stabil

Kapolres menyebut dalam sehari kedua tersangka ini bisa menghasilkan 10 tabung gas LPG 50 Kg.

"Sehari 10, kalau satu bulan itu 22 hari kerja ya tinggal menghitung," ujar Kapolres.

Dari pemeriksaan polisi terhadap tersangka ini, mereka mengaku mereka melakukan aksinya secara sendiri.

"Sebelumnya mereka ini kerja di Surabaya terus keluar dan sekarang ingin buka usaha sendiri," tukas Kapolres.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja Jo pasal 55 Undang-Undang Gas dan Minyak Bumi nomor 22 tahun 2021.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.