Polda Jatim Bongkar 66 Kasus Penyelewengan BBM & LPG, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Kamis, 30 Apr 2026 12:40 WIB
jatimnow.com – Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur (Polda Jatim) menabuh genderang perang terhadap sindikat mafia energi bersubsidi. Sepanjang periode Januari hingga April 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil menggulung puluhan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp7,5 miliar.
Dalam operasi penindakan tegas tersebut, polisi mengamankan puluhan tersangka dan menyita ribuan liter BBM serta ratusan tabung gas siap edar.
Baca Juga: Pertamina Jamin Stok LPG 3 Kg Aman Selama Libur Idul Adha di Jatim
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, membeberkan bahwa pengungkapan besar-besaran ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dieksekusi secara masif bersama jajaran polres di seluruh Jawa Timur.
"Selama periode Januari hingga April 2026 ini, kami berhasil mengungkap 66 kasus penyelewengan energi bersubsidi dan menetapkan 79 orang sebagai tersangka," ungkap Roy dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (30/4/2026).
Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan dalam jumlah fantastis. Di antaranya 8.904 liter BBM jenis Pertalite, 17.580 liter BBM jenis Solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, serta 47 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang telah dimodifikasi atau dipasangi tangki siluman.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa komplotan ini beroperasi dengan berbagai modus operandi yang terstruktur untuk mengelabui petugas dan meraup untung berlipat ganda.
“Modusnya beragam. Ada kelompok yang melakukan penyuntikan (pengoplosan) isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi. Ada pula yang memodifikasi tangki mobil atau motor agar bisa menimbun BBM subsidi dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali dengan harga industri atau eceran yang lebih tinggi,” jelas Jules.
Baca Juga: Konversi Energi Kedua Republik Indonesia, Amanat Penderitaan Rakyat Madura
Praktik licik lainnya yang ditemukan penyidik adalah pembelian BBM subsidi secara berulang di SPBU menggunakan barcode ganda. Bahkan, polisi mendapati adanya keterlibatan oknum petugas SPBU nakal yang sengaja memperjualbelikan barcode kepada para pelaku penimbun.
Penindakan tegas ini, lanjut Jules, merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Keduanya menginstruksikan agar alokasi subsidi energi dikelola transparan dan dikawal ketat agar tidak bocor ke tangan mafia yang merugikan rakyat kecil.
“Dari perspektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi ini menimbulkan distorsi dan kelangkaan di masyarakat. Dari sisi sosial, hal ini memicu ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan publik kepada pemerintah,” tegasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
Untuk memberikan efek jera yang maksimal, Polda Jatim tidak akan berhenti pada penangkapan kurir atau pelaku lapangan. Kombes Pol Roy Hutton menegaskan bahwa pihaknya tengah memburu dalang utama dan akan memiskinkan para tersangka.
"Saya telah memerintahkan seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan ini. Kami akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar ada efek jera yang nyata," ancam Roy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor : Dadang Kurnia