Sabtu, 20 Jun 2026 02:01 WIB

Diduga Jual Pupuk Bersubsidi, Petani di Ponorogo Diciduk Polisi

Rilis ungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi di Mapolres Ponorogo.(Foto: Mita Kusuma)
Rilis ungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi di Mapolres Ponorogo.(Foto: Mita Kusuma)

Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap kasus jual-beli pupuk bersubsidi. Seorang tersangka diringkus. Yakni, Bowo Prayitno (34), warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

“Tersangka adalah petani,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dalam siaran persnya, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual-beli pupuk bersubsidi di rumahnya. Total barang bukti yang disita sebanyak 119 sak pupuk Urea, 25 sak pupuk Ponska.

“Selain itu, uang tunai sebesar Rp575 ribu. Tersangka telah dua kali ini melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima,” kata Nikolas.

Ungkap kasus berawal dari adanya informasi peredaran pupuk bersubsidi secara ilegal dalam jumlah besar. Penerima pupuk bersubsidi juga bukan semestinya.

“Kami melakukan lidik informasi itu. Tersangka mengaku bahwa dapat dari luar kota. Tepatnya dari Jawa Barat. Dikirim dari Jawa Barat menggunakan ekspedisi truk,” urainya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

Tersangka membeli pupuk bersubsidi senilai Rp200 ribu per karung. Kemudian dijual lagi senilai Rp225 ribu per karung.

“Per sak dapat Rp25 ribu. Keuntungan total Rp3,6 juta dari dua kali transaksi yang dilakukan,” tambah mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Awalnya, tersangka yang juga petani dicurhati teman-temannya bahwa pupuk semakin langka. Kalaupun ada, stoknya tidak mencukupi.

Baca Juga: Rakyat Desa Memang Tidak Memegang Dollar, Tetapi Tetap Menanggung Dampaknya

“Akhirnya dicari jalannya. Dia (tersangka) memasarkannya kepada teman-temannya,”pungkasnya.

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 6 ayat 1 huruf b sub 3E Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3). Serta pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 3 PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Dan/atau jo pasal 4 ayat 1 huruf A jo pasal 8 ayat peraturan UU nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dan/atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Berdiskusi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.