Gegera Main Judi Online, Petani di Malang Terancam Penjara 10 Tahun
- Penulis : Achmad Titan
- | Kamis, 25 Agu 2022 14:40 WIB
Kota Malang - Seorang petani berinisial B (44) warga Kelurahan Wonokoyo, Kota Malang diamankan oleh jajaran kepolisian lantaran terbukti bermain judi online jenis toto gelap alias togel.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (19/8/2022). Diketahui ia sudah 5 bulan bermain judi online.
Baca Juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan
"Modusnya selain bermain sendiri, ia juga mengumpulkan dana dari teman-temannya untuk dipasangkan angkanya. Kemudian mentransfernya, omzet yang berhasil dia kumpulkan saat bermain kisaran Rp400-500 ribu sehari," ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Rakyat Desa Memang Tidak Memegang Dollar, Tetapi Tetap Menanggung Dampaknya
Kemudian barang bukti (BB) yang diperoleh dari pelaku antara lain satu unit HP, satu buku tulis rekapan nomor Togel, akun judi online yang berisi saldo Rp775.000, uang sisa setoran Rp116.000 dan buku tabungan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam 10 tahun penjara," tutupnya.
Baca Juga: Baterai Motor Listrik Overload, Ruang Praktikum Polinema Malang Hangus Terbakar
Editor : Zaki Zubaidi
URL : https://jatimnow.id/baca-49127-gegera-main-judi-online-petani-di-malang-terancam-penjara-10-tahun