Senin, 15 Jun 2026 14:37 WIB

KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014-2019, Agus Budiarto

KPK tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014-2019, Agus Budiarto (Foto: Tangkapan layar video pers rilis KPK)
KPK tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014-2019, Agus Budiarto (Foto: Tangkapan layar video pers rilis KPK)

Tulungagung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengesahan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto.

Wakil Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014-2019 itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Sebelumnya KPK juga telah menahan tersangka lain Adib Makarim. Kini hanya tinggal satu tersangka yang masih belum ditahan, yaitu Imam Kambali.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali.

Karyoto menyebut, ketiga tersangka diduga turut menerima uang suap ketok palu bersama dengan Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014-2019, Supriyono, sebesar Rp1 miliar.

"Untuk tersangka yang sudah ditahan adalah Adib Makarim dan Agus Budiarto," ujar Karyoto, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Dia menerangkan, mulanya Supriyono, Adib, Imam dan Agus melakukan rapat pembahasan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2015. Namun, pembahasan antara pimpinan DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tulungagung itu deadlock atau tidak menemui jalan keluar.

"Mereka lalu melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD untuk mencari jalan keluar," terangnya.

Dalam pertemuan tersebut, Supriyono, Adib, Agus dan Imam diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang ke TAPD Pemkab Tulungagung untuk mengesahkan RAPBD menjadi APBD.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari 2014 sampai 2018.

Adib, Agus, dan Imam diduga menerima uang suap 'ketok palu' masing-masing sekitar Rp230 juta. Atas perbuatannya, Adib, Agus, dan Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.