Sabtu, 20 Jun 2026 11:12 WIB

Jaksa Bawa Alat Bukti Perkuat Tuntutan 15 Tahun Bagi Julianto Eka Putra

Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudharsono. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudharsono. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Malang - Kejaksaan membantah tudingan Hotma Sitompul, penasihat hukum terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), yang menyebut korban berbohong soal kekerasan seksual yang dialami.

Melalui replik yang dibacakan, Rabu (10/8/2022) di PN Malang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudharsono menyertakan alat bukti yang menguatkan tuntutan terhadap Julianto.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Beberapa alat bukti itu, seperti keterangan saksi ahli, surat, dan petunjuk maupun keterangan terdakwa.

"Jadi alat bukti yang kita tunjukkan sebenarnya sudah disampaikan ke majelis hakim selama proses persidangan. Hanya saja kali ini kembali disampaikan untuk menjawab Pledoi yang sebelumnya dilakukan tim kuasa hukum terdakwa," papar Kasi Pidum Kejari Kota Batu ini.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

"Tadi kita mengulas kembali apa yang kita sampaikan dalam persidangan sebelum-sebelumnya untuk memperkuat dakwaan kita," sambung Yogi.

Sebelumnya, Julianto mengajukan pembelaan (Pledoi) pada 3 Agustus 2022 pasca-dituntut 15 tahun penjara oleh Kejaksaan terkait dakwaan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa, menurut JPU, telah membujuk rayu korban sehingga melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Selain dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider enam bulan, Julianto juga diharuskan membayar restitusi kepada korban SDS sebesar Rp44.744.623.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.