Kamis, 11 Jun 2026 18:18 WIB

Pembunuh Bocah di Sampang Divonis 10 Tahun Penjara

Pembunuh bocah di Dusun Barat Desa Mandangin, Sampang, akhirnya divonis maksimal. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Pembunuh bocah di Dusun Barat Desa Mandangin, Sampang, akhirnya divonis maksimal. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

Sampang - Sidang kasus pembunuhan bocah usia 6 tahun inisial NH di Dusun Barat Desa Mandangin, Sampang sudah babak akhir. Terdakwa inisial AM (14) dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut hukuman penjara 10 tahun. Tersangka AM dituntut dengan dakwaan Pasal 340 KUHP Juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Pada sidang putusan, majelis hakim menyebut AM terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan. Sehingga, majelis hakim mengabulkan tuntutan maksimal JPU Kejari Sampang.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Ini Motifnya

"Terdakwa AM terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu. Kedua, menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun, dan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A, Malang,” kata Ketua Majelis Hakim, Agus Eman.

Sementara terdakwa AM yang juga masih di bawah umur tidak melakukan penolakan dengan keputusan itu. Pihaknya menerima putusan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang tersebut.

Baca Juga: Menantu Perempuan Habisi Mertuanya di Blitar

"Kami menerima keputusan majelis hakim," kata terdakwa AM saat mengikuti persidangan secara hybrid.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.