Gadaikan 6 Mobil Rental, Pemuda Pujon Ditangkap di Samarinda
- Penulis : Achmad Titan
- | Rabu, 03 Agu 2022 12:11 WIB
Kota Batu - Gavin Zahra Ajiaran (23) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang diamankan kepolisian lantaran menggadaikan 6 mobil sewaan/rental.
Dari aksi yang dilakukan oleh pelaku dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022 ada 9 korban yang sudah melapor, untuk nilai kerugiannya mencapai Rp28 juta.
Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar
"Jadi modus pelaku dia berpura-pura menyewa mobil rental untuk keperluannya, lalu ia sewakan atau gadaikan ke orang lain," ujar Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (3/8/2022).
Kemudian saat para korban menanyakan kendaraan yang disewa, pelaku berjanji segera mengembalikan dan membayar masa sewanya.
Baca Juga: Akal Bulus Komplotan Penipu di Gresik Bikin Sales Susu UHT Asal Kediri Rugi Puluhan Juta
"Tapi janji pelaku tak kunjung ditepati, para korban berupaya menghubungi tidak ada respons maupun jawaban dari pelaku hingga akhirnya mereka melaporkan kasus ini ke pada kita," paparnya.
Lanjut Oskar, pelaku sempat kabur tapi akhirnya berhasil diamankan oleh petugas di Samarinda, Kalimantan Timur. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengumpulkan barang bukti 6 mobil antara lain 3 Daihatsu Sigra, 2 Daihatsu Xenia, dan 1 Grand Max.
Baca Juga: Pria Sidoarjo Beli Motor Ninja di Jember Diduga Pakai Uang Mainan
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Zaki ZubaidiURL : https://jatimnow.id/baca-48247-gadaikan-6-mobil-rental-pemuda-pujon-ditangkap-di-samarinda