Selasa, 16 Jun 2026 03:55 WIB

Sidang Perkara Kekerasan Seksual, Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun

Penasihat hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul seusai sidang tertutup di PN Kota Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Penasihat hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul seusai sidang tertutup di PN Kota Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Malang - Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa perkara kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang di PN Kota Malang, Rabu (27/7/2022).

Selain dituntut hukuman badan, Julianto juga dikenai denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar restitusi Rp44 juta.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

"Salah satunya yaitu pasal 81 ayat 2 UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan unsur-unsur pelaku melancarkan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," ujar Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito.

Sementara itu, ditemui usai pembacaan nota tuntutan, penasihat hukum Julianto, Hotma Sitompul menyayangkan tuntutan JPU. Ia menyebut kliennya akan terus mencari keadilan dalam perkara yang menjeratnya.

"Saya tidak mau banyak komentar, nanti saja pas nota pembelaan. Saya juga menegaskan di sini bukan mencari pemenang, melainkan mencari proses keadilan baik, sebab semua bertanggung jawab pada Tuhan," tegas pengacara kondang ini.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Di kesempatan yang sama, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengucapkan terima kasih atas tuntutan yang dijatuhkan JPU pada terdakwa. Menurutnya, tuntutan dengan pidana maksimal merupakan hadiah untuk anak-anak di Hari Anak Nasional nanti.

"Ini kami masih menunggu putusan dari majelis hakim. Ini membuktikan bahwa peristiwa itu memang terjadi bukan konspirasi seperti yang dituduhkan. Ini menunjukkan bahwa keadilan patut kita tegakkan," ucapnya.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Julianto Eka Putra diseret ke meja peradilan usai dilaporkan dua mantan siswinya di SMA SPI Kota Batu. Mereka melaporkan Julianto terkait kekerasan seksual.

Terdakwa sempat melenggang bebas meski sudah menjadi pesakitan di peradilan. Kejaksaan kemudian mengeksekusi terdakwa pada 11 Juli 2022 dan dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru Kota Malang.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.