AM Simpatisan Mas Bechi Bakal Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka
- Penulis : Elok Aprianto
- | Sabtu, 23 Jul 2022 10:24 WIB
Jombang - Satreskrim Polres Jombang telah menetapkan AM sebagai tersangka lantaran diduga menghalangi polisi saat melakukan upaya jemput paksa terhadap Mas Bechi. Dia dijerat dengan pasal 19 undang-undang TPKS.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, penetapan AM sebagai tersangka merujuk hasil gelar perkara yang dilakukan polisi.
Baca Juga: Lomba Pioneering Latih Kekompakan dan Mental Santri Nurul Jadid
"Kami menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial AM," terang Giadi, Sabtu (23/7/2022).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Giadi mengaku akan melakukan pemanggilan kepada tersangka AM pekan depan.
Baca Juga: Pesan Kiai Zuhri Zaini, Mengapa Beragama Tak Cukup Hanya Modal Cerdas?
"Kami jadwalkan pemanggilan pada tersangka pada Jumat depan," tegasnya.
Dikatakan Giadi, AM dijerat dengan pasal 19 undang-undang TPKS. Sebab diduga melakukan penghalangan, merintangi petugas yang melaksanakan, penyidikan, maupun penuntutan terhadap kasus Mas Bechi.
Baca Juga: Muscab 2026, PPP Lamongan Buka Pintu Lebar untuk HMI, PMII, dan Santri
"Melakukan pelemparan terhadap polisi, di jalan raya depan Alfamart, saat petugas masuk pintu samping pondok pesantren Sidiqiyah," pungkasnya.
Editor : Sofyan CahyonoURL : https://jatimnow.id/baca-47834-am-simpatisan-mas-bechi-bakal-diperiksa-polisi-sebagai-tersangka