Minggu, 14 Jun 2026 16:20 WIB

Kasus Adik Bacok Kakak di Tulungagung Berakhir Restorative Justice

Pelaku dan korban penganiayaan saling memafkan melalui proses RJ di Kantor Kejari Tulungagung. (Foto: Kejari Tulungagung/jatimnow.com)
Pelaku dan korban penganiayaan saling memafkan melalui proses RJ di Kantor Kejari Tulungagung. (Foto: Kejari Tulungagung/jatimnow.com)

Tulungagung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan Restorasi Justice (RJ) kasus penganiayaan yang melibatkan saudara kandung.

Pelaku berinisial VNA (27) warga Kelurahan Kampungdalem, sebelumnya dilaporkan tega membacok kakak kandungnya, FAC (35), warga Kelurahan Kepatihan. Akibat kejadian ini korban mengalami luka di kepala bagian belakang sebelah kiri dan belakang telinga.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Plt Kejari Tulungagung, Teguh Ananto mengatakan, proses RJ dilakukan setelah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Pelaku dan korban sudah saling memaafkan. Selain itu, ancaman hukuman kasus ini juga di bawah lima tahun, sehingga RJ bisa diterapkan.

"Setelah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban kami laporkan ke Kejati dan Jampidum hasilnya mereka menyetujui RJ ini," ujarnya, Jumat (22/7/2022).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi akhir April lalu. Saat itu pelaku dan korban terlibat cekcok lewat handphone. Pelaku lalu mendatangi korban yang tinggal bersama ibunya. Mereka kembali perang mulut sehingga menyulut emosi pelaku.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Dalam kondisi marah, pelaku mengambil sebuah sabit dan menyerang korban. Pascainsiden ini, pihak keluarga menginginkan perdamaian.

Selama semester pertama ini sebanyak lima kasus selesai melalui proses RJ. Dari jumlah tersebut, 3 di antaranya merupakan kasus kecelakaan lalu lintas, 1 kasus pencurian dan 1 kasus penganiayaan.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Terdapat sejumlah persyaratan untuk penyelesaian kasus melalui mekanisme RJ, yakni adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, nominal kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah 5 tahun serta pelaku bukan merupakan residivis.

"Yang paling penting harus ada kesepatan damai antara kedua belah pihak, jika hal tersebut tidak ada maka proses RJ tidak dapat dilakukan," pungkas Teguh.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.