Rabu, 17 Jun 2026 18:46 WIB

Kasus Gadis Diperkosa 6 Pemuda di Sidoarjo, 3 Bulan Berkas Belum Dilimpahkan

Enam pemuda yang memerkosa gadis diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Dok. Zainul Fajar/jatimnow.com)
Enam pemuda yang memerkosa gadis diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Dok. Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Kurang lebih tiga bulan sudah berkas kasus pemerkosaan gadis 19 tahun di Sidoarjo belum dilimpahkan Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Aditnya Rakatama saat dikonfirmasi mengakui memang belum ada pelimpahan berkas dari kepolisian. Ia menyebutkan bahwa hal ini dikarenakan pihak Polresta Sidoarjo masih harus melengkapi berkas perkara berdasarkan P19.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

"Jadi saat ini berkas perkara ini masih di Polresta untuk dilengkapi berdasarkan P19," ujar Aditya Rakatama, Rabu (20/7/2022).

Raka menambahkan, kasus atau perkara ini masih tetap berlanjut. Hanya saja, pihak kejaksaan masih menunggu pengiriman berkas yang saat ini masih harus dilengkapi pihak dari penyidik di Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

"Iya tetap berlangsung, dilanjutkan prosesnya. Cuman sekarang tahapannya penyidik melengkapi berkasnya itu. Kemarin itu setelah SPDP diperiksa jaksa, kemudian berkas itu dikembalikan untuk dilengkapi formil dan materiilnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, gadis usia 19 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh enam pemuda di Krian, Sidoarjo. Keenam tersangka itu adalah MA (21 tahun), MAA (19 tahun), MWA (21 tahun), MK (33 tahun), MAR (23 tahun), dan AW (26 tahun).

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Gadis itu awalnya dijemput oleh salah seorang tersangka dan dibawa ke sebuah rumah kos di Krian. Di rumah itu, gadis tersebut dicekoki minuman keras oleh para tersangka. Setelah itu secara bergiliran mereka memperkosa gadis tersebut.

Kini keenam tersangka tersebut sudah dijebloskan ke dalam penjara guna menunggu persidangan perkara tersebut. Mereka diancam dua pasal sekaligus. Pertama ialah pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.