Minggu, 14 Jun 2026 10:48 WIB

Panasihat Hukum Mas Bechi Sebut Dakwaan JPU Terlalu Sumir

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 18 Jul 2022 14:39 WIB
I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Mas Bechi. (Foto:  Zain Ahmad/jatimnow.com)
I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Mas Bechi. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Sidang perdana Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) secara online dan tertutup, telah rampung. Penasihat hukum Mas Bechi menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), terlalu sumir.

"Pertama dakwaan terlalu sumir. Yang kami sesalkan kenapa harus online. Hari gini masih online, buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidang online. Kalau online tetap di Jombang. Kalau di Surabaya hadirkan dong, biar kita sama-sama adil. Keadilan apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif kan bisa diuji," ujar I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Mas Bechi kepada awak media di PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

Menurut Gede Pasek, pihaknya menyatakan bahwa dakwaan JPU terlalu sumir, itu karena dari faktanya hanya ada satu korban dan usianya sudah 25 tahun.

"Berita di media disebutkan belasan orang, ada lima orang santri. Faktanya ada satu orang dan usianya 20 tahun, dan hari ini 25 tahun dan hanya satu orang, jadi kaget juga apa yang muncul di media dengan apa yang ada didakwakan beda sekali itu pertama," jelasnya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

"Dan di dalam dakwaan hanya ada dua peristiwa satu orang yang didakwakan. Tetapi berbeda dua hal. Pertama soal kenapa online tanpa pemberitahuan kepada kami? Kami berharap terdakwa saksi semua dihadirkan, toh tertutup. Kami aja berkerumun begini gak apa-apa, kenapa mencari keadilan tidak berani," tambah Gede Pasek.

Dari situ, katanya, majelis hakim kemudian menjadi penengah dan mengajukan surat dengan argumentasinya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

"Kami sampai hari ini tidak terima BAP pemeriksaan. Kami juga ajukan itu. Kenapa sulit banget hal itu. Itu kan hal dasar KUHP. Mari sama-sama mencari keadilan," tandas Gede Pasek.

"Hakim, advokat, jaksa sama-sama mencari keadilan kebenaran materil. Jadi buka aja semuanya apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau didakwakan itu fiktif. Nanti itu kan teruji dia, selama ini keluarga besar Mas Bechi jarang untuk menjelaskan ini kepada publik, sehingga peradilan opini lebih dulu dialami. Kami pelan-pelan akan menjelaskan apa yang terjadi," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.