Bongkar Segel Ruko Jalan Majapahit, Satpol PP Kota Mojokerto: Bisa Dipidanakan
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Senin, 18 Jul 2022 13:42 WIB
Mojokerto - Kasatpol PP Kota Mojokerto Modjari menegaskan jika merusak segel tanpa ada pemberitahuan maka bisa dipidanakan ke ranah hukum.
"Artinya bisa dipidanakan karena apapun, ini segel dibuka tanpa pemberitahuan dari kami," kata Modjari, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar
Jika pemilik Ruko itu masih membandel dan tetap melaksanakan pembangunan, Modjari tidak segan-segan akan ada upaya melapor ke pihak penegak hukum.
"Kalau bandel nanti akan kita lakukan upaya (laporan). Artinya mereka sekarang tidak melakukan kegiatan apapun, kami pantau setiap hari," tegasnya.
Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung
Modjari menyebut, pihaknya melakukan patroli sebanyak tiga kali sehari untuk pemantauan wilayah terkait IMB, perizinan dan reklame.
"Tapi kalau merusak garis PP line itu bisa kita bawa ke ranah hukum. Jika kalau mereka yang sudah melakukan itu secara persuasif agar segera mengurus izinnya," pungkasnya.
Baca Juga: Balai Pemuda, Surat Pengosongan, dan Teori Pintu Terbuka
Sebelumnya, Satpol PP Kota Mojokerto menyegel pembangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Majapahit, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan. Sebab proyek ruko tersebut tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).
Editor : Zaki Zubaidi