Jumat, 12 Jun 2026 08:50 WIB

Bandel, Pembangunan Ruko di Mojokerto Disegel Satpol PP

Satpol PP Kota Mojokerto saat berada di lokasi pembangunan ruko yang disegel.(Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Satpol PP Kota Mojokerto saat berada di lokasi pembangunan ruko yang disegel.(Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Satpol PP Kota Mojokerto menyegel pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Majapahit, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan. Sebab proyek ruko tersebut tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Terkait penyegelan itu pertama bahwa di dalam peraturan daerah kami, setiap orang melakukan kegiatan pembangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan. Kami temukan ada beberapa bangunan yang melakukan pembangunan, dari beberapa titik yang tidak memiliki izin. Kami melakukan tindakan persuasif, lalu kami panggil setelah itu dan meminta orangnya jangan melakukan pembangunan dulu," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto Modjari, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar

Dari pemanggilan itu muncul pernyataan dan sanggup tidak akan melakukan kegiatan pembangunan. Namun ada aduan dari masyarakat jika di sana masih ada kegiatan pembangunan.

"Di situ tim kami turun ke lapangan dengan menyegel tapi tidak sepenuhnya masih ada pintu untuk keluar masuk. Faktanya, setelah kami pasang barikade dan Pol PP line ternyata masih ada kegiatan di sana. Walau tidak terlihat dari luar, tapi di dalam ada kegiatan," ungkapnya.

Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung

Menurut Modjari, setelah melakukan langkah persuasif dua kali Satpol PP Kota Mojokerto menyegel penuh pembangunan ruko tersebut.

"Tujuan kami melakukan hal tersebut hanya ingin masyarakat mematuhi peraturan jika warga melakukan pembangunan harus ada izin mendirikan bangunan," bebernya.

Baca Juga: Balai Pemuda, Surat Pengosongan, dan Teori Pintu Terbuka

Masih kata Modjari, pihak ruko agar segera memiliki izin mendirikan bangunan dan tidak mencari kesalahan-kesalahan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pemilik ruko belum mendatangi Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.

"Mereka agar segera proses perizinan. Nanti efeknya juga akan menambah pendapatan anggaran daerah. Ini kami masih terus memantau lokasi. Hari ini memanggil (pemilik)," pungkasnya.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.