Senin, 22 Jun 2026 01:39 WIB

Oknum Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan, Resmi Ditetapkan Tersangka

ilustrasi
ilustrasi

Surabaya - Oknum anggota Satpol PP Surabaya berinisial F yang terbukti melakukan penjualan barang sitaan resmi ditetapkan tersangka. Hal itu telah diungkap Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi.

"Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022," ujarnya saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Surabaya, tersangka F diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP yang berada di Gudang Satpol PP di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15 Surabaya pada Mei lalu. Barang yang dijual mencapai Rp500 juta.

Saat pengangkutan dilakukan, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya. Kemudian kegiatan itu segera dilakukan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung

"Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022," kata Khristiya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Balai Pemuda, Surat Pengosongan, dan Teori Pintu Terbuka

"Selanjutnya kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 dua hari di Rutan Kelas 1 Surabaya," tandasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.