Jumat, 19 Jun 2026 12:21 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di SPI, Kuasa Hukum JEP Ajukan Penangguhan Penahanan

Jeffry Simatupang kuasa hukum JEP bersama rekan saat menggelar konferensi pers.(Foto: Galih Rakasiwi)
Jeffry Simatupang kuasa hukum JEP bersama rekan saat menggelar konferensi pers.(Foto: Galih Rakasiwi)

Malang - Julianto Eka Putra (JEP) terdakwa kasus dugaan kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dijebloskan dalam penjara. Pihak kuasa hukumnya lantas mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

"Ya, per hari Selasa kami sebagai kuasa hukum JE mengirim surat permohonan penangguhan penahanan l ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang)," jelas kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang saat menggelar konferensi pers di Hotel Grand Mercure Kota Malang, Selasa (12/7/2022) malam.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

Setidaknya ada tiga alasan kuasa hukum melayangkan penangguhan. Yakni, kliennya selalu kooperatif, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti sebab sudah disita. Satu lagi adalah perbuatan yang dituduhkan belum terbukti kebenarannya.

"Dari alasan-alasan itulah kami layangkan penangguhan. Apalagi sudah terbukti selama proses klien saya tidak pernah mangkir, terlebih yang jadi penjamin penangguhan yaitu istrinya senriri. Lalu ada alasan lain penangguhan kami ajukan yaitu klien saya sakit gula cukup tinggi," tegasnya.

Baca Juga: Baterai Motor Listrik Overload, Ruang Praktikum Polinema Malang Hangus Terbakar

Dengan berkembangnya opini publik yang belum diketahui kebenarannya, Jeffry ingin aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim untuk bisa berlaku adil dan bisa membuktikan bahwa keputusan penahanan terhadap terdakwa, bukan karena opini publik yang berkembang saat ini.

"Jangan sampai terpengaruh opini publik, yang seolah membuktikan bahwa klien kami bersalah. Saya minta kepada majelis hakim untuk tetap berdiri pada keadilan," ucapnya.

Baca Juga: Pedagang hingga Driver Ojol Malang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, masyarakat diharapkan tidak terbawa opini yang beredar dan menilai kliennya bersalah melakukan kekerasan seksual sebelum adanya putusan dari pengadilan.

"Keyakinan saya, JE tidak bersalah terbukti. Banyak alumni dan siswa-siswi Sekolah SPI Kota Batu mendukung agar terdakwa dibebaskan. Dukungan tersebut tampak dalam tanda tangan ratusan murid dan alumni yang dibubuhkan dalam spanduk putih sebagai bukti, bahwa tidak ada tindakan kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu," tutupnya.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.