Senin, 22 Jun 2026 11:33 WIB

Kejaksaan Eksekusi JEP, Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI di Kota Batu

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 11 Jul 2022 18:03 WIB
Proses eksekusi Julianto Eka Putra (JEP) ke Lapas Klas I Lowokwaru Malang. (Foto: M Fredy/jatimnow.com)
Proses eksekusi Julianto Eka Putra (JEP) ke Lapas Klas I Lowokwaru Malang. (Foto: M Fredy/jatimnow.com)

Surabaya - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) akhirnya ditahan pihak Kejaksaan, Senin (11/7/2022).

Saat dijemput di rumah mewahnya di kawasan Citraland, Surabaya. Tidak ada perlawanan dari JEP. Terdakwa kooperatif dan mengikuti semua prosedur.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

"Kami hanya pengamanan. Bantu kejaksaan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono yang terjun langsung dalam penangkapan tersebut.

Usai dijemput di Surabaya, JEP langsung digelandang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu ke Lapas Klas I Lowokwaru Kota Malang didampingi Polres Batu dan Polresta Malang Kota sekitar pukul 16.45 WIB. Petugas dan terdakwa mengendarai Innova bernopol AD 8869 MU.

"Jadi JEP diamankan oleh tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim, dan kepolisian dan langsung menjalani penahanan. Apalagi sidang segera rampung, tinggal beberapa saja, salah satunya pembacaan tuntutan pada 20 Juli 2022 mendatang," terang Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

JEP (duduk) didampingi kuasa hukumnya saat dieksekusi Kejaksaan.JEP (duduk) didampingi kuasa hukumnya saat dieksekusi Kejaksaan.

JEP diketahui merupakan pendiri sekolah SPI Kota Batu sekaligus motivator. Ia dilaporkan siswi sekolah yang diduga menerima kekerasan seksual saat menjadi murid. Kasus yang bergulir sejak Mei 2021, tak berhasil menjeratnya ke balik jeruji besi.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Dalam sidang, JEP didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.