Peran 5 Orang Tersangka Penghalang Jemput Paksa Mas Bechi di Ploso Jombang
- Penulis : Elok Aprianto
- | Senin, 11 Jul 2022 15:11 WIB
Jombang - Sedikitnya 5 orang diamankan karena menghalangi upaya jemput paksa Mas Bechi pada Kamis (7/7/2022) kemarin. Kelima orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan lima orang yang diamankan polisi ini memiliki peran masing-masing.
Baca Juga: Lomba Pioneering Latih Kekompakan dan Mental Santri Nurul Jadid
Namun tindakan para tersangka ini semuanya mengarah pada dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
"Dari beberapa rangkaian kegiatan kepolisian ada dua kejadian yaitu pada hari tanggal 2 Juli, Minggu di flyover Ploso, diamankan satu tersangka atas nama DP (30) menghalangi dengan cara menabrakkan mobilnya ke arah Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang," ungkap Giadi pada sejumlah jurnalis, Senin (11/7/2022).
Lebih lanjut Giadi menjelaskan polisi kembali melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya, pada saat upaya jemput paksa Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7) kemarin.
"Ini ada berbagai kegiatan yang dilakukan untuk menggalangi petugas, mulai dari menabrak barikade polisi, termasuk kegiatan yang menghalangi upaya jemput paksa," bebernya.
Kini, kelima orang tersebut sudah kita amankan di Rutan Polres Jombang.
Baca Juga: Pesan Kiai Zuhri Zaini, Mengapa Beragama Tak Cukup Hanya Modal Cerdas?
"Mereka dikenakan pasal 19 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual, dimana apabila ada orang yang menghalangi, merintangi petugas saat melakukan tindakan penyelidikan dapat dipidana penjara selama 5 tahun," tegasnya.
Saat ditanya apakah masing-masing tersangka ini mendapatkan perintah dari Mas Bechi untuk menghalau polisi, Giadi menjelaskan masing-masing tersangka tidak mengakui kalau diperintahkan secara langsung.
"Perintah langsung dari MSAT tidak ada. Hanya ada beberapa arahan-arahan yang sifatnya tersirat. Ada arahan yang berbunyi mulut balas mulut, fisik balas fisik, nah ini diartikan lebih luas oleh santri dan para tersangka ini," terangnya.
Disinggung dari manakah arahan-arahan tersebut, Giadi mengaku arahan berasal dari dalam pondok.
Baca Juga: Muscab 2026, PPP Lamongan Buka Pintu Lebar untuk HMI, PMII, dan Santri
"Arahan dari pondok dan ini masih kita dalami, dan akan kita jadwalkan pemanggilan," ucapnya.
Tak hanya itu, Giadi menyebut dari para tersangka ini diamankan sebuah drone dan 4 unit HT. Drone ini dipergunakan untuk merekam kegiatan kepolisian pada saat melakukan upaya jemput paksa.
"Drone ini milik tersangka WHA," pungkasnya.
Perlu diketahui kelima orang yang diamankan Polisi yakni, MA (39) warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang Jombang, WHA (38) warga Tambaksumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo, MNA (42) warga Desa Kepek, kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, SA (24) warga Desa Srirande, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, dan DP (30) warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Editor : Zaki Zubaidi