Senin, 22 Jun 2026 20:19 WIB

Mas Bechi Bakal Disidang di Surabaya, Ini Penjelasan Kejaksaan

Moch Subchi Azal Tzani (Mas Bechi) saat menjalani pelimpahan tahap 2 di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Moch Subchi Azal Tzani (Mas Bechi) saat menjalani pelimpahan tahap 2 di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Jombang - Moch Subchi Azal Tzani (Mas Bechi) bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan asusila yang dilaporkan seorang santriwati Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Kajari Jombang, Tengku Firdaus menyebut, Mas Bechi berstatus tahanan titipan kejaksaan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Tersangka bakal disidangkan di Surabaya dengan pertimbangan keamanan atau kondusivitas wilayah.

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

"Dasar pemindahan sidang itu, berdasarkan telaah intelejen dari Forkopimda terkait kondusivitas wilayah dan telaah itu kita kirimkan ke Mahkamah Agung, mas, melalui ketua PN Jombang, dan Mahkamah Agung menyetujui bentuknya fatwa, yang menyetujui lokasi sidang terdakwa di Surabaya," terang Firdaus, Minggu (10/7/2022).

Secara administratif, lanjutnya, proses penuntutan ada di Kejaksaan Negeri Jombang. Hal ini mengingat locus delicti kejadian kasus tersebut berada di Jombang.

Penahanan yang dilakukan di Rutan Medaeng, untuk memudahkan proses hukum yang dijalani tersangka.

"Penuntutan ada di Kejaksaan Jombang, sedangkan Kejati hanya sebagai jaksa peneliti, setelah dinyatakan lengkap, diserahkan administrasinya ke Kejaksaan Negeri Jombang," bebernya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

"Ya kalau ditahan di sana (Rutan Medaeng) untuk lebih dekat, dengan Pengadilan Negeri Surabaya. Kalau di Jombang kan jauh," tambahnya.

Karena tersangka telah menjalani pelimpahan tahap 2 setelah dilakukan penahanan oleh Polda Jatim, saat ini kejaksaan membentuk tim penuntut umum yang beranggotakan 11 orang.

"Dari Jombang ada 5 orang dan dari Kejati ada 6 orang, nah saya masuk sebagai penuntut umum di situ. Dan berkasnya akan segera kita limpahkan ke PN Surabaya," jelasnya.

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

Hingga berkas penuntutan rampung, putra Kiai M Muchtar Mu'ti tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai tanggal 27 Juli.

"Tahanan dari jaksa penuntut umum, administrasinya dari Kejari Jombang, sebab P7-nya saya yang tanda tangani," tegasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.