Rabu, 17 Jun 2026 16:43 WIB

Kasus Pencabulan 6 Santri, Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Diamankan Polisi

FZ, tersangka kasus pencabulan terhadap 6 santri di Banyuwangi. (Foto: Humas Polresta Banyuwangi/jatimnow.com)
FZ, tersangka kasus pencabulan terhadap 6 santri di Banyuwangi. (Foto: Humas Polresta Banyuwangi/jatimnow.com)

Banyuwangi - Polisi menjemput paksa FZ (57), pengasuh dan pimpinan ponpes di Banyuwangi yang dilaporkan melakukan dugaan asusila terhadap 6 santri. FZ diamankan di Lampung Utara setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyebut, FZ ditemukan berada di tempat pelariannya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

"Dari hasil analisa IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim akhirnya Kami melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap FZ," ujar Deddy dalam konferensi pers, Kamis (7/7/2022) sore.

Baca Juga: Diduga Produksi Konten Porno, Pasangan Asal Kediri Diamankan Polisi Tulungagung

“Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dengan petugas yang menjemputnya. Kenapa FZ memilih tempat persembunyian di Lampung Utara karena di sana dia menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali terhadap FZ. Panggilan pertama pada 28 Juni lalu. Begitupun pada panggilan kedua Jumat (1/7/2022) FZ juga tidak hadir. Dalam kedua panggilan itu, tak ada alasan atau keterangan ketidakhadirkan FZ.

Baca Juga: Polda Jatim Limpahkan Berkas Oknum Lora Tersangka Pencabulan Santri di Bangkalan

Tersangka FZ disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.