Jumat, 19 Jun 2026 05:20 WIB

Sejumlah Tempat Hiburan Belum Kantongi Izin, DPRD Lamongan Geram

Hearing Komisi A DPRD Lamongan bersama 4 OPD Pemkab setempat. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Hearing Komisi A DPRD Lamongan bersama 4 OPD Pemkab setempat. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

Lamongan - DPRD Lamongan tegas menolak keberadaan 'diskotek terselubung' menyusul temuan adanya pelaku usaha tempat hiburan di Lamongan yang belum terverifikasi. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi A, Hamzah Fansyuri terkait pengajuan pembaruan Online Single Submission (OSS) pelaku usaha seperti bar dan karaoke.

Sebelumnya melalui rapat dengar pendapat Rabu (6/7/2022), Komisi A membahas regulasi dagang minuman beralkohol (Mihol), penggunaan alat musik, dan penggunaan DJ pada tempat hiburan, resto, kafe, dan hiburan malam.

Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

"Terdapat 14 usaha penjualan ecer miras dan 1 distributor di Lamongan. Tapi, izinnya hanya berupa izin minum di tempat yang alkoholnya 0 persen," ungkap Hamzah Fansyuri, Kamis (7/7/2022).

"Ketika saya melakukan penekanan pada Pol PP, lalu Pol PP menjawab bahwa pihaknya menunggu surat teguran dari OPD teknis ke pemilik usaha. Akhirnya saat saya tanya ke OPD teknis tentang surat teguran tersebut, OPD teknis menjawab bahwa dasar pengaduan masyarakat (dumas) secara tertulis tidak ada, serta yang ditegur apanya, sedangkan izinnya saja belum ada," bebernya.

Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya

Hamzah juga menyinggung penggunaan alat musik DJ di tempat hiburan yang ada di Lamongan. Dengan tegas ia menyebut penggunaan alat musik itu tidak diperbolehkan.

"Kami juga meminta kepada instansi terkait untuk segera menindak semua tempat hiburan malam yang masih kedapatan menggunakan alat musik DJ," tegasnya.

Baca Juga: Diminati Karena Kualitas, Selada Hidroponik Lapas Lamongan Suplai Dapur MBG

OPD teknis yang dimaksud yakni Disperindag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi minuman beralkohol. Disparbud yang mengeluarkan rekomendasi tentang live DJ dan aktivitas hiburan malam. Serta Dinas PM-PTSP yang mengeluarkan rekomendasi ke provinsi, jika izinnya berupa bar dan klub malam.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.