Kamis, 18 Jun 2026 16:40 WIB

Perkosa 3 SPG, Manajer Dealer Motor di Tulungagung Divonis Penjara 6 Tahun

ilustrasi
ilustrasi

Tulungagung - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memvonis Bagus Tri Cahyono (26), warga Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Terdakwa kasus pemerkosaan ini merupakaan seorang manajer di sebuah dealer motor.

Terdakwa memaksa 3 SPG untuk menuruti hawa nafsunya dengan ancaman pemotongan insentif hingga pemecatan. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan putusan hakim ini dibacakan dalam persidangan tertutup, yang berlangsung hari ini.

Terdapat beberapa hal yang meringankan putusan majelis hakim ini. Diantaranya terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh korban.
"Sedangkan hal yang memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan dilakukan dalam kondisi sudah terikat dalam pernikahan," ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Terdakwa menerima putusan majelis hakim ini, sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu hingga 7 hari sesudah putusan diberikan. Jaksa masih memikirkan banding karena vonis putusan yang diberikan lebih rendah dari pada tuntutan.

"Kita masih pikir-pikir atas putusan vonis majelis hakim ini," tuturnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Perbuatan bejat terdakwa ini dilakukan di rentang waktu berbeda di tahun 2019, 2020 dan 2021, dengan tiga korban yang berbeda. Korban dengan terdakwa memiliki hubungan dalam pekerjaan sebagai bawahan dan atasan.

Saat kejadian korban telah berusia dewasa. Korban melakukan pemerkosaan terhadap korban di lokasi berbeda yakni di daerah Plosokandang, Pulosari dan di sebuah hotel. Tersangka mengancam korban berupa pemotongan insentif gaji hingga pemecatan jika tidak mau menuruti hawa nafsunya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.