Kamis, 11 Jun 2026 13:06 WIB

Pria Lecehkan Anak di Gresik Ditetapkan Tersangka, Begini Rentetan Aksinya

Kapolres Gresik, AKBP Nur Aziz dan Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro membeberkan viral kasus pelecehan terhadap anak (Foto: Humas Polres Gresik)
Kapolres Gresik, AKBP Nur Aziz dan Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro membeberkan viral kasus pelecehan terhadap anak (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik - Pria yang melecehkan anak di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik telah diamankan. Pria berinisial B (39) itu diamankan, setelah video aksinya viral di media sosial.

Kapolres Gresik, AKBP Nur Aziz menyebut, pelaku diamankan pada Kamis (23/6/2022) malam. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan serupa kepada dua anak di bawah umur.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Menurut Aziz, awalnya pelaku datang ke Sidayu, Gresik, untuk mendaftar sebagai guru di salah satu pondok pesantren (ponpes). Namun saat mampir di sebuah warung, pelaku yang telah menduda sejak Tahun 2018 itu melihat korban dan tiba-tiba nafsunya muncul.

"Korbannya ada dua di TKP yang sama. Satu berusia 6 tahun, satunya umur 12 tahun. Satu aksi tidak terekam CCTV karena di area luar toko," jelas Aziz, Jumat (24/6/2022).

Aziz menambahkan, aksi pelaku kepada korban yang pertama tidak terekam CCTV. Dari pengakuannya, pelaku memegang area pundak, pinggang hingga kemaluan korban.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

Lantaran belum puas, pelaku kembali mengulang perbuatannya kepada korban kedua yang datang ke warung itu bersama ibunya. Bocah itu ditarik pelaku kemudian dipeluk dan dicium. Aksi kedua pelaku inilah yang terekam CCTV hingga viral.

Dari rekaman CCTV berdurasi 1 menit 58 detik itu kemudian polisi memburu pelaku. Kurang dari 24 jam, polisi manangkap pelaku di rumahnya di Surabaya. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan baru pertama kali ini ia melakukan tindakan tersebut.

"Saksi-saksi sudah kami periksa. B sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Alumni Akpol Tahun 202 itu.

Baca Juga: Kampung SIBA KLASIK Gresik Terapkan Kurban Minim Sampah

Tersangka dijerat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah denda Rp 5 miliar.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Surabaya itu dilakukan tim gabungan Polsek Gresik dan Jatanras Polda Jatim, dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono dan Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.