Sabtu, 20 Jun 2026 12:48 WIB

20 Tahun Diburu Karena Korupsi, Eks Pejabat Pemkot Batu Diamankan di Yogyakarta

Buronan kasus korupsi Pemkot Batu Tahun 2002 diamankan di Yogyakarta (Foto: Kejari Kota Batu for jatimnow.com)
Buronan kasus korupsi Pemkot Batu Tahun 2002 diamankan di Yogyakarta (Foto: Kejari Kota Batu for jatimnow.com)

Kota Batu - Buronan 20 tahun kasus korupsi, Budiono Iksan diamankan tim gabungan Pemburu Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu saat bercocok tanam di kebun rumah kontrakannya di Jalan Godean, Yogyakarta.

Budiono merupakan buronan kasus korupsi rekayasa proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun 2002. Waktu itu DPO menjabat sebagai Kabag Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Batu Tahun 2002-2004.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo menyebut, Budiono diamankan pada Kamis (23/6/2022). Budiono diamankan usai Tim Tabur melakukan pengintaian.

Penanganan perkara tersebut dimulai dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRINT-38/O.4/Fd.1/2006 tanggal 10 Mei 2006.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

"DPO ini sudah 20 tahun dicari keberadaanya dan untung saja akhirnya bisa diamankan. Dia tidak sendiri. Dulu pada tahun tersebut tersangka lain bernama Herry Satmoko sudah diamankan dan sudah menjalani kurungan penjara kurang lebih 5 tahun," jelas Edi, Jumat (24/6/2022).

Menurut Edi, akibat perbuatan mereka, negara dirugikan hingga Rp1,3 miliar. Keduanya sengaja melakukan rekayasa dalam kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS Kota Batu dengan cara menarik mundur (anti dater), TMT (terhitung mulai tanggal) pangkat/golongan ruang terakhir.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Jadi keduanya itu memalsukan dan merekayasa beberapa surat penting sebagai bahan kelengkapan maupun kenaikan pangkat PNS hingga merugikan keuangan negara," tuturnya.

Saat ini DPO sudah dibawa ke Rumah Tahanan Lowokwaru Kota Malang dan bakal menjalani hukuman sekitar 5 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.