Kamis, 18 Jun 2026 02:42 WIB

Berawal dari MiChat, Pemuda 19 Tahun di Kota Malang Dibui 7 Tahun Penjara

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Malang. (Foto: Ardita Nadia for jatimnow.com)
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Malang. (Foto: Ardita Nadia for jatimnow.com)

Malang - Gegara berkenalan dengan seorang gadis melalui MiChat, pemuda asal Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, berurusan dengan hukum. Ferry Setiawan (19) nama pemuda itu, divonis 7 tahun penjara karena memperkosa MS (17) pada November 2021 lalu.

Tak hanya dihukum badan, dia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara. Vonis terhadap Ferry, dibacakan majelis hakim melalui sidang di ruang Kartika PN Malang, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Majelis yang diketuai Mohammad Indarto menjelaskan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa sebagaimana fakta persidangan.

"Hukuman itu didasarkan pada dakwaan pertama pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Perkara ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan MS melalui aplikasi kencan MiChat. Keduanya kemudian bertemu pada November 2021 di Kecamatan Junrejo dan lanjut dengan jalan-jalan di Kota Batu.

Di tengah perjalanan, Ferry menyatakan cintanya pada MS, namun ditolak. Emosi karena patah hati, timbul niatan jahat dengan memperkosa MS di bawah ancaman pembunuhan. Aksi bejat ini terjadi di semak-semak belakang Jatim Park I. Usai melampiaskan nafsunya, Ferry kabur dengan membawa ponsel iPhone milik korban.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

MS kemudian melaporkannya ke Polres Batu usai mendapat pertolongan dari warga. Ferry sendiri berhasil dibekuk pada 23 Desember 2021 di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.