Minggu, 14 Jun 2026 18:25 WIB

Bea Cukai Blitar Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

  • Penulis : CF Glorian
  • | Rabu, 07 Mar 2018 15:49 WIB
Petugas Bea Cuka memusnahkan barang nukti rokok tanpa cukai.
Petugas Bea Cuka memusnahkan barang nukti rokok tanpa cukai.

jatimnow.com - Sekitar 11 juta batang rokok bodong senilai lebih dari 2 Miliyar rupiah, pada Rabu Siang (07/03/2018) dimusnahkan di Blitar.

Pemusnahan ini tertuang dalam surat Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan nomor S-342/MK.6/KN.5/2017 tertanggal 28 Desember 2017 tentang persetujuan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar.

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Belasan juta batang rokok yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar dalam kurun 10 tahun terhitung tahun 2007 hingga 2017.

Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ini telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan diusulkan ke Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi untuk dapat dimusnahkan.

"Total ada 11.250.608 batang rokok yang bernilai 2.125.564.672 rupiah. Yang kita musnahkan disini hanya sebagai simbolis, sementara pemusnahan besar besaran dilakukan di Lawang, Kabupaten Malang.," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Moch Arif Setijo Noegroho.

Menumpuknya jumlah barang yang dimusnahkan karena terkendala lamanya pengurusan dokumen administrasi. Selain itu, beberapa upaya pemeriksaan dan penyelidikan juga dilakukan guna memastikan unsur pidananya. 

Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung

Penindakan berupa pemusnahan ini dilakukan pada rokok yang tidak dilekati pita cukai. Sebagian rokok yang telah dimusnahkan diproduksi di wilayah Blitar dan dari luar kota yang dijual ke Blitar.

"Kami akan bersinergi dengan instansi terkait, seperti Kepolisian, TNI, maupun Satpol PP untuk memberantas BKC ilegal diwilayah Kabupaten/ Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek," pungkasnya.

Pada tahun 2017 lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar telah menindak 64 kasus peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah 3.125.348 batang senilai Rp 1.736.944.626 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.066.730.557.

Baca Juga: Gus Lilur Tagih Janji KEK Tembakau Madura demi Berantas Rokok Ilegal

"Pada tahun 2017 kemarin, kita sudah menghimpun penerimaan cukai sebesar Rp 310.368.084.874 dari target Rp 3.104.985.000," tandasnya.

Reporter: CF Glorian

Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.