Kamis, 18 Jun 2026 02:20 WIB

Rugikan Negara Rp60 Miliar, Pasutri Pemilik PT HKM Ditahan Kejari Tanjung Perak

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 13 Jun 2022 14:41 WIB
Pasutri pemilik PT HKM tersangka korupsi pada bank plat merah hingga Rp60 miliar saat ditahan di Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Foto-foto: Kejari Tanjung Perak/jatimnow.com)
Pasutri pemilik PT HKM tersangka korupsi pada bank plat merah hingga Rp60 miliar saat ditahan di Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Foto-foto: Kejari Tanjung Perak/jatimnow.com)

Surabaya - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan pasangan suami istri (Pasutri) karena melakukan dugaan korupsi pada sebuah bank berplat merah hingga merugikan negara Rp60,178 miliar.

Pasutri tersangka korupsi itu adalah RK dan DC. RK diketahui merupakan seorang perempuan yang menjabat sebagai Direktur Utama HKM sekaligus pemilik perusahaan. Sementara suaminya adalah pelaksana kegiatan, yang disebut berwarganegaraaan asing.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut PT HKM mengajukan permohonan kredit ke bank (salah satu bank plat merah) sebesar Rp77 miliar, dan pihak bank menyetujui Rp50 miliar. Yang bersangkutan sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Kasna menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2014. Saat itu, PT HKM milik tersangka RK dan DC melaksanakan pembangunan Business Central Pembangunan (BCP) berupa pembangunan 31 unit gudang.

Setelah dapat pinjaman uang atau kredit dari bank, rupanya tidak digunakan oleh Pasutri tersebut sebagaimana mestinya. Pembangunan 31 unit gedung tidak selesai.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Nah, di situ kemudian kredit dinyatakan macet sejak Maret 2016. Dalam proses pengajuan kredit pun, sudah ada itikad tidak baik dari tersangka yang mana tersangka menggunakan dokumen palsu saat mengajukan permohonan dan pencairan. Selain itu tersangka juga melakukan mark up kebutuhan," jelasnya.

Ditanya tentang apakah ada keterlibatan pihak internal bank dalam kasus ini, Jaksa asal Bali tersebut menegaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Bos Perusahaan Rokok Diserahkan ke Kejaksaan

"Tentunya itu juga yang akan terus didalami. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Penyidik menjerat Pasutri tersebut dengan pasal 2 ayat 1 pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.