47 Tersangka Kejahatan di Kota Pasuruan Diringkus Selama 2 Pekan
- Penulis : Moch Rois
- | Jumat, 10 Jun 2022 13:37 WIB
Pasuruan - Polres Pasuruan beserta jajaran meringkus 47 tersangka kejahatan selama 2 pekan menjalankan Operasi Pekat 2022. Ungkap kasus didominasi kejahatan narkotika dan obat keras berbahaya.
"Dari total 47 tersangka, 21 di antaranya adalah tersangka kasus sabu dan penyalahgunaan pil obat keras berbahaya. Total barang bukti sabu seberat 224,8 gram dan pil 846 butir berbagai merek," jelas Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden M Jauhari, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Ops Pekat Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 78 Kasus dan Amankan 85 Tersangka
Untuk kasus kejahatan jalanan, jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk 6 tersangka kasus curat, curas dan curanmor. Barang buktinya antara lain 6 bilah celurit yang satu diantaranya masih ada bekas darah dan 1 bilah parang.
Baca Juga: Polsek Pare Amankan Pedagang Miras Ilegal di Sumberbendo
Kemudian kasus premanisme, diamankan tersangka sebanyak 6 orang. Sementara untuk kasus perjudian, ada 10 tersangka yang diamankan. Tersangka kasus petasan ada 1 orang dan tersangka kasus bahan peledak ada 2 orang.
Baca Juga: Indosat Bekali UMKM Pasuruan Strategi Konten Viral dan Optimasi Produk
"Untuk pemberantasan peredaran miras di wilayah hukum kami, ada 2 kasus yang terungkap. Barang buktinya 118 botol miras berbagai jenis," tandasnya.
Editor : Sofyan CahyonoURL : https://jatimnow.id/baca-46129-47-tersangka-kejahatan-di-kota-pasuruan-diringkus-selama-2-pekan