Kok Ga Kapok...Baru Keluar Penjara, Kakek di Pasuruan Jadi Kurir Sabu Lagi
- Penulis : Moch Rois
- | Senin, 06 Jun 2022 13:51 WIB
Pasuruan - Kakek asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan memang tidak kenal kata kapok. Baru 6 bulan bebas dari penjara, ia kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan akibat kasus Narkoba.
Identitas kakek tersebut yakni, Muhyi (61), warga Godong Kidul, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
"Tersangka adalah residivis kasus sabu. Ia kembali ditangkap karena kembali jadi kurir sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (6/6/2022).
Slamet menerangkan, tersangka dibekuk berdasar dari laporan masyarakat yang resah. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka yang merupakan residivis ini benar-benar kembali menekuni profesi haramnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Usai mendapat cukup bukti, polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka pada Sabtu (4/6) malam kemarin di dalam rumahnya.
Hasilnya, polisi pun mengamankan 20 klip plastik yang berisi sabu dengan total berat 6,04 gram, timbangan elektrik, hp dan uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu.
Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap
"Pertama, tersangka ditangkap pada tahun 2017 lalu dan keluar dari penjara tahun 2021 bulan 12. Kemudian sabtu kemarin kita tangkap lagi. Jadi ini yang kedua kali," tandasnya.
Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Zaki Zubaidi