Senin, 15 Jun 2026 22:07 WIB

Tabrakan dengan KA Rapih Dhoho, Sopir Bus Harapan Jaya Divonis 10 Bulan Penjara

Kondisi bus usai tertabrak kereta api. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kondisi bus usai tertabrak kereta api. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Tulungagung - Septianto Dhany Istiawam (35), sopir bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan dengan Kereta Api Rapih Dhoho pada Februari lalu divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp3 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.

Warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung ini, menjadi pengemudi bus dalam kecelakaan di lintasan tanpa palang pintu masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Sebanyak 6 penumpang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan sidang putusan digelar secara online. Terdakwa mengikuti sidang dari dalam Lapas klas 2b Tulungagung.

Terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan pasal 310 ayat (4) undang undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. Pihak JPU memutuskan untuk pikir-pikir atas putusan hakim ini.

Mereka diberikan waktu selama 7 hari untuk memutuskan apakah melakukan banding atau tidak. Sedangkan terdakwa sendiri memutuskan menerima putusan ini.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"Hakim menilai tuntutan kita berat sehingga memutus lebih ringan , atas putusan ini kami masih pikir-pikir," ujarnya, Selasa (31/5/2022).

Lebih lanjut Agung menjelaskan, hal yang meringankan terdakwa diantaranya adalah selama menjalani masa persidangan Septianto sangat kooperatif. Selain itu semua ahli waris korban telah sepakat untuk berdamai dan tidak menuntut terdakwa dengan hukuman pidana. Ahli waris juga sudah memaafkan terdakwa dan menganggap perstiwa kecelakaan sebagai musibah.

"Ahli waris semuanya sudah memaafkan dan tidak menuntut terdakwa dalam hal ini, itulah yang meringankan putusan hakim," terangnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Sebelumnya sebuah kecelakaan maut antara bus Harapan Jaya dengan Kereta Api rapih Dhoho terjadi pada Minggu (27/2/2022) pagi. Bus tersebut mengangkut 43 penumpang yang merupakan karyawan pabrik plastik dan hendak pergi berwisata ke kota Batu.

Saat sedang melintasi perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, bus tertabrak kereta api Rabih Dhoho Penataran dengan nomor Lokomotif 351, dari arah selatan. Sebanyak 6 penumpang meninggal dunia dalam peristiwa ini.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.