Rabu, 17 Jun 2026 10:43 WIB

Nyambi Edarkan Narkoba, Waria Dancer Klab Malam di Surabaya Diringkus Polisi

Amora alias Andik diamankan polisi. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Amora alias Andik diamankan polisi. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Amora alias Andik (27) seorang waria yang kesehariannya bekerja sebagai dancer klab hiburan malam di Surabaya ditangkap polisi lantaran nyambi jadi pengedar Narkoba.

Ia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kamar kosnya di Jalan Dukuh Kupang. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita tiga jenis narkoba.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di kawasan tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya menyebar anggotanya untuk melakukan pemantauan dan kemudian pada sekitar pukul 00.15 WIB petugas berhasil menemukan tersangka.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat kami menindaklanjuti dengan menggerebek rumah pelaku. Ditemukan sabu-sabu, ekstasi, dan pol Thirexpenidyl." kata AKBP Daniel Marunduri, Jumat (27/5/2022).

Sabu seberat 3,82 gram, pil ekstasi logo mercy 4 butir, dan 19 strip Thiraxpenidyl. Ketiga jenis Narkoba itu disimpan di dalam tubuh boneka.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

"Barang bukti tersebut kami dapat di atas meja kosmetik milik pelaku. Selain itu, menyita timbangan elektrik, buku catatan, dua bendel plastik klip, dan boneka beruang yang digunakan untuk menyimpan barang bukti terlarang itu," bebernya.

Dari hasil interogasi sementara tersangka mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari seorang laki-laki berinisial SK (DPO) yang dipesannya pada akhir Maret 2022. Cara transaksinya dilakukannya dengan cara di ranjau dikawasan Jalan Ngagel, Surabaya.

"Pengakuannya sudah lima kali membeli dari SK, yang sabu-sabu beli lima gram dan pil ekstasi empat kali," urainya.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

"Sabu-sabu dikonsumsi dan dijual. Sedangkan pil ekstasi dan Thirexpenidyl akan digunakan untuk diri sendiri," imbuh dia.

Akibat perbuatannya Amora dijerat Pasal Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Daniel.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.