Rabu, 17 Jun 2026 04:06 WIB

Sopir Cadangan Bus PO Ardiansyah Resmi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Kamis, 19 Mei 2022 17:00 WIB
Sopir bus PO Ardiansyah, Adhe Firmansyah saat dibawa ke kantor Satlantas Polres Mojokerto Kota (Foto: WhatsApp grup)
Sopir bus PO Ardiansyah, Adhe Firmansyah saat dibawa ke kantor Satlantas Polres Mojokerto Kota (Foto: WhatsApp grup)

Surabaya - Adhe Firmansyah, sopir cadangan bus PO Ardiansyah bernopol S 7322 UW yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 712+400 A, hingga menewaskan 15 orang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini tadi dari hasil gelar perkara sudah ditingkatkan statusnya (sopir cadangan) dari saksi menjadi tersangka," jelas Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Untuk ancaman hukuman, sopir tersebut dijerat pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp 24 juta.

"Ancaman hukuman nanti lebih dari lima tahun. Ini apakah di pasal 310 ayat (4) atau di pasal 311 ayat (5), di mana letak unsur kesengajaannya. Jadi, peralihan antara driver utama ke rekannya ini bertepatan di rest area Saradan, Madiun. Jadi, rekannya ini tahu pada saat proses kejadian tersebut," papar Didit.

Dia juga menyebut jika tersangka dalam hal ini juga ada unsur kelalaian. Karena saat mengemudi, tersangka diduga menggunakan narkoba.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Kemarin telah dilakukan upaya-upaya tes urine, tes darah, dan hasilnya hari ini sudah diketahui bahwasannya yang bersangkutan diduga mengkonsumsi narkoba. Nah, ini jenisnya masih didalami. Kalau hasil lab-nya dinyatakan positif," katanya.

Terkait itu, pihaknya pun tidak menutup kemungkinan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

"Tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal berlapis. Ini kan masih terus kami gali informasi-informasi yang kami dapat. Untuk saksi, kami sudah memeriksa 9 saksi dari penumpang maupun non penumpang. Kemudian juga ada ahli," tandas Didit.

"Kalau unsur kelalaian seperti dia mengemudi tidak konsentrasi. Kalau kesengajaan dia lalai dengan mengemudi seperti menggunakan obat dan lain-lain sehingga tidak konsentrasi," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.