Rabu, 10 Jun 2026 13:37 WIB

Dua Pemuda Terlibat Pengeroyokan di Jombang, Diringkus Polisi

Kedua pelaku saat diamankan polisi di Polsek Jombang. (Foto: Polsek Jombang/jatimnow.com)
Kedua pelaku saat diamankan polisi di Polsek Jombang. (Foto: Polsek Jombang/jatimnow.com)

Jombang - Dua orang pemuda yang terlibat aksi pengeroyokan di Kabupaten Jombang berhasil diamankan Polsek Jombang. Keduanya adalah Arjun Aldo Firmansyah (21) dan Edi Sri Widura (29), asal Dusun Butuh RT 3, RW 2, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyobudi membenarkan jika kedua tersangka ditangkap lantaran melakukan pengeroyokan terhadap Dony Pradana Firmansyah (21), warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

Dijelaskan Bambang, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022, sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban sedang berboncengan bersama temannya dari Jombang Kuliner di Jalan Dr Soetomo.

"Saat itu korban berniat pulang menuju ke rumah," ungkap Bambang, Rabu (18/5/2022).

Sesampainya di jembatan tepatnya di samping SMK Dwija Bhakti, dari arah selatan ke utara tiba-tiba korban dihentikan oleh 3 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih.

"Dari situ terjadi cekcok mulut dan terjadilah aksi pengeroyokan yang dilakukan dua pelaku," ujar Bambang.

Baca Juga: 4 Oknum Aremania Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Malang

Aksi pengeroyokan tersebut sempat dilerai oleh warga sekitar di lokasi kejadian. Sehingga pelaku akhirnya pergi ke arah utara dan meninggalkan korban.

Namun, sambung Bambang, selang 10 menit, pelaku kembali lagi menantang korban, namun tak dihiraukan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Pada Senin 16 Mei 2022, sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap di depan Alfamart Perum Citra Raya Desa Pandanwangi," terang Bambang.

Baca Juga: Rombongan Wisatawan Surabaya Dikeroyok di Malang, Mobil Dirusak dan 6 Orang Terluka

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet hingga mengeluarkan darah dan lebam pada bagian wajahnya, serta tangan kiri luka lecet.

"Pelaku melanggar pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e KUHP," pungkas Bambang.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.