Kamis, 18 Jun 2026 13:18 WIB

Menyamar Jadi Calon Pembeli, Polisi Amankan Pasangan Kekasih Penjual Arak Jowo

Pasangan kekasih penjual arak jowo yang ditangkap Polsek Ngantru (Foto: Humas Polres Tulungagung)
Pasangan kekasih penjual arak jowo yang ditangkap Polsek Ngantru (Foto: Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung - Tepergok menjual minuman keras (miras) jenis arak jowo, pasangan kekasih di Tulungagung ditangkap polisi.

Pasangan kekasih itu berinisial LS (18), warga Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dan kekasihnya NS (21), warga Desa Temenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Ngantru di wilayah perbatasan Tulungagung-Kediri. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa empat kardus berisi 120 botol arak jowo.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, polisi lalu menyamar sebagai calon pembeli dengan menghubungi tersangka.

Mereka lalu menyepakati melakukan transaksi secara COD, di wilayah perbatasan Tulungagung-Kediri, tepatnya di wilayah Kecamatan Ngantru.

"Anggota menyamar sebagai pembeli dan sepakat melakukan transaksi dengan sistem COD," ujar Anshori, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pasangan ini tidak bisa mengelak saat mengetahui bahwa calon pembeli adalah polisi. Saat kardus yang mereka bawa digeledah, ditemukan 120 botol arak jowo berukuran 500 mililiter.

"Barang bukti tersebut langsung diamankan beserta pasangan kekasih ini," tuturnya.

Polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini, untuk mengetahui asal muasal arak jowo tersebut serta peredarannya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Tersangka kini ditahan di Polsek Ngantru dan dijerat Undang-undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU 18/2012 tentang Pangan, subsider UU 7/2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 KUHP.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.