Rabu, 17 Jun 2026 06:01 WIB

Belajar dari YouTube, Peracik Serbuk Petasan di Ponorogo Ditangkap Polisi

  • Penulis : Mita Kusuma
  • | Selasa, 26 Apr 2022 12:12 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti racikan bahan petasan. (Foto: Humas Polres Ponorogo)
Polisi menunjukkan barang bukti racikan bahan petasan. (Foto: Humas Polres Ponorogo)

Ponorogo - Polres Ponorogo kembali menangkap 2 tersangka kasus serbuk petasan. Mereka adalah HS (28) warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dan TR (37) warga Kabupaten Magetan.

"Keduanya ditangkap di tempat berbeda, tetapi di hari yang sama. HS adalah peracik dan TR membeli dari HS untuk dibuat mercon," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

Dia menerangkan keduanya ditangkap pada tanggal 21 April 2022. Awalnya HS ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Somoroto di sebuah warung kopi Desa Pengkol, Kecamatan Kauman.

"Saat itu HS kedapatan membawa serbuk petasan sebanyak seberat 9 Kg yang dikemas dalam 10 buah plastik ukuran 1 Kg warna putih/bening," katanya.

HS mengaku keberadaanya di warung kopi saat itu untuk melakukan transaksi jual beli bubuk petasan dengan seseorang yang sudah memesan melalui telepon.

"Tersangka menjual bubuk petasan tersebut dipasarkan melalui akun Facebook yang mana salah satu pembelinya adalah tersangka TR, " jelasnya.

HS membuat sendiri bubuk petasan tersebut. Ia menggunakan bahan berupa serbuk belerang, serbuk alumunium, dan serbuk boster /potasium yang dibelinya secara online di Shopee.

Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

"Belajar cara meracik bubuk petasan dengan cara melihat di YouTube. Lalu dijual melalui Facebook," jelas lulusan Akpol 2002 ini.

Tersangka, kata dia, menjual bubuk petasan tersebut dengan harga Rp250.000 per kilogram.

"Untuk TR mengakui bahwa dirinya pada hari Minggu 17 April 2022 membeli bubuk petasan dari tersangka HS sebanyak 9 Kg dengan harga Rp2.250.000 yang mana transaksi jual beli dilakukan depan Masjid Agung Ponorogo," bebernya.

Baca Juga: Polres Ponorogo Gerebek Judi Sabung Ayam dan Dadu, Pelaku Kocar-kacir

Dia menjelaskan TR membeli digunakan sendiri untuk membuat petasan. Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka TR telah membeli 9 Kg bubuk petasan. Masih sisa 2 Kg disimpan di dalam kamar rumahnya.

Keduanya dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.